MEDAN // DeteksiNusantara. ComTerkait laporan perkara tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 199 juta rupiah yang dialami Citra Khairunisya Pasaribu (46) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Johar No.25, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, hingga kini sudah berlangsung setahun lebih di Polrestabes Medan dan tak kunjung ada titik terang. Dalam hal ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK mengatakan akan mengecek laporan tersebut.
"Saya cek ya", tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK, lewat pesan WhatsApp, Kamis (13/2/2025).
Citra Khairunisya (pelapor) kepada wartawan mengatakan bahwa laporannya di Polrestabes Medan mulai dari tanggal 10 Oktober 2023 hingga kini belum ada titik terang dan masih status perintah penyidikan (SP.Sidik).
"Saat ini perkembangan laporan saya itu masih SP.Sidik pak. Terakhir saya jumpai penyidik pembantu Briptu Roland A. Hutahaean diruangannya beliau mengatakan akan digelar tahap tersangka", ucap Citra kepada awak media, Kamis (13/2/2025).
Ia berharap pihak Polrestabes Medan serius menindaklanjuti laporannya dan segera menangkap terlapor (ZM).
"Saya harap pihak Polrestabes Medan serius menindaklanjuti laporan saya itu dan segera menangkap terlapor (ZM). Karena, mengingat laporan saya sudah cukup lama di Polrestabes Medan", harapnya mengakhiri. (Indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »