Medan// DeteksiNusantara. Com. Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dinilai "mandul" karena tidak mampu menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan korupsi pada proyek pembangunan Panti Sosial Medan.
Masyarakat sangat kecewa, karena laporan dugaan korupsi pada proyek itu, disampaikan kepada Kejatisu sebagai salah satu lembaga penegak hukum anti rasuah.
Laporan disampaikan Erwin Simanjuntak, tanggal 19 Desember 2024, dilengkapi bukti-bukti pendukung adanya indikasi penyimpangan atau korupsi yang terjadi.
Ironisnya, Kejatisu melalui surat tanggal 17 Januari 2025 malah memberitahu pelapor kalau dugaan korupsi pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang kota Medan itu sudah disampaikan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Pemko Medan.
Erwin sebagai pelapor sangat kecewa dan heran, kenapa Kejatisu tidak mampu memproses laporan itu. Kejatisu yang dibanggakan sebagai salah satu lembaga anti rasuah, ternyata gak mampu memproses secara hukum atas laporan itu alias mandul, ucap Erwin kepada awak media ini, Rabu 12/01/25.
Saya sangat kecewa dan heran, ntah apa yang bisa dikerjakan Kejatisu. Untuk itu, saya akan melanjutkan laporan ini kepada Jaksa Agung RI, kata Erwin kesal.(Indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »