MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Citra Khairunisya Pasaribu warga Jalan Gatot Subroto Medan mengaku sangat kecewa atas laporannya di Polrestabes Medan terkait penipuan atau penggelapan sebesar 199 juta rupiah. Yang mana laporannya dari 10 Oktober 2023 hingga kini belum juga ada titik terang dan diduga pelaku masih bebas berkeliaran di kota Medan. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/3372/X/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Hal itu, disampaikan Citra Khairunisya Pasaribu (46) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Johar No.25, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan kepada wartawan, Senin (10/2/2025) siang.
"Saya sangat kecewa pak atas laporan saya itu, sepertinya pihak Polrestabes Medan diduga tidak serius menindaklanjuti laporan saya. Buktinya, laporan itu sudah berlangsung setahun lebih. Dan saya juga sudah melaporkan ke Wasidik Polda Sumut atas lambatnya penangan laporan saya di Polrestabes Medan. Namun, tak juga ada tindaklanjut yang serius terkait laporan saya itu", ungkap Citra Khairunisya dengan nada kecewa di Mako Polrestabes Medan, Senin (10/2/2025) siang.
Dijelaskannya, berawal dari ZM (terlapor) datang kerumah Citra Khairunisya Pasaribu (pelapor) dan meminta uangnya sebesar 199 juta rupiah dengan keperluan untuk pengerjaan proyek pembangunan gedung mesin ATM. Pada saat itu juga pelapor menyerahkan uang tersebut dan membuat perjanjian dengan terlapor berupa kwitansi sesuai kesepakatan dan akan dikembalikan waktu yang ditentukan di kwitansi.
"Awalnya ZM (terlapor) datang kerumah saya dan meminta uang sebesar 199 juta rupiah untuk keperluan pengerjaan proyek pembangunan gedung mesin ATM. Saat itu juga saya menyerahkan uang tersebut dan membuat kwitansi uang akan dikembalikan pada waktu sesuai di kwitansi. Namun, setelah waktu tiba sesuai kwitansi ZM (terlapor) tidak mau mengembalikannya dan terkesan menantang saya tidak akan mengembalikan uang itu," jelas Citra Khairunisya.
"Saya sudah datang kerumahnya dengan etikad baik dan meminta uang saya agar dikembalikan ZM (terlapor) karena sudah sesuai waktu yang ada disepakati di kwitansi, namun ZM marah-marah dan menantang saya tidak akan mengembalikan uang tersebut," sambungnya.
Untuk itu, Citra Khairunisya Pasaribu berharap pihak Polrestabes Medan serius menangani laporannya dan segera menangkap ZM (terlapor) serta di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ini.
"Saya berharap pihak Polrestabes Medan segera menangkap ZM (terlapor) dan di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ini", ujarnya.
"Tolong saya pak Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan. Saya ini korban pak, saya ingin mendapatkan keadilan hukum yang pasti atas laporan saya itu", pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH,MH dan penyidik pembantu Briptu Roland A. Hutahaean saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (10/2/2025) terkait laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar 199 juta rupiah di Polrestabes Medan, hingga kini pelaku tak kunjung ditangkap diduga pelaku masih bebas berkeliaran di kota Medan dan laporan tersebut sudah berlangsung dari 10 Oktober 2023. Hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (Indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »