Binjai

HEADLINE NEWS

Humisar Sianipar SH : Ekshumasi Ini Dilakukan Untuk Mengetahui Penyebab Kematian Ardiansyah


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Humisar Sianipar SH, selaku penasehat hukum (PH) Nurmalia dan juga anaknya korban penganiayaan yang berakibat salah satu anaknya meninggal dunia bernama Ardiansyah mengatakan, ekshumasi atau pembongkaran jenazah korban yang dilakukan demi keadilan ini dilakukan akibat tidak profesionalnya Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul yang menangani laporan polisi (LP) dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Karena, setiap pejabat Polri sudah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam penegakan hukum. Seperti contoh mengabaikan kepentingan pelapor yang dalam hal ada tiga korban yang dilaporkan. Tapi, kenapa cuma dua korban yang diterima laporannya, yakni Ibu korban Nurmalia dan M Erwin.


"Ekshumasi ini menunjukkan lambannya kinerja dan penanganan yang dilakukan oleh Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul terkait laporan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia," kata Humisar Sianipar SH di lokasi ekshumasi di Pekuburan Muslim, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (5/2/2025).


Sebab, lanjut Humisar, sudah lima bulan lebih tepatnya pada Agustus 2024 kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Medan Tembung. Namun tidak juga ditangani hingga korban meninggal dunia pada 20 Desember 2024 lalu.


"Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 23 Agustus 2024 lalu," jelas Humisar Sianipar.


"Lantaran di Polsek Medan Tembung kasus penganiayaan yang kita laporkan ini tidak ditanggapi, maka kita pun melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Medan hingga akhirnya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilakukan ekshumasi," tegas Sianipar.


Dikatakan penasehat hukum ternama asal Kota Medan ini, ekshumasi ini dilakukan untuk membuka tabir kebenaran atas kematian korban akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial LS seorang pensiunan TNI yang menganiaya korban dengan menggunakan Airsoftgun dan Helm. Tak hanya itu, istri dan anaknya, serta dua pelaku lainnya juga terlibat menganiaya korban.


"Jadi, dengan dilakukannya ekshumasi ini guna mengungkap kasus ini menjadi terang benderang dan proses hukum terhadap kelima pelaku tetap dan terus berjalan sampai ke pengadilan dan para pelaku dihukum sesuai perbuatan yang mereka lakukan terhadap korban," ungkap Humisar.


Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap Nurmalia (60) warga Jalan Pusaka Dusun XVIII-Jambe, Percut Sei Tuan, Deliserdang dan dua anaknya salah satunya Ardiansyah yang meninggal dunia.


Bahkan hingga kini, pelaku masih bebas berkeliaran dan tak kunjung ditangkap. Yang mana diketahui laporannya sudah berlangsung 5 bulan di Polsek Medan Tembung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Agustus 2024.


Pasalnya, pelaku berinisial LS diduga pensiunan TNI menganiaya korban dengan menggunakan Airsoftgun dan Helm. Tak hanya itu, istri dan anaknya, serta dua pelaku lainnya juga terlibat menganiaya korban.


Salah satu korban bernama Ardiansyah meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan LS dengan menggunakan Helm.


Hal itu, diungkapkan Nurmalia (korban) kepada wartawan, Selasa (28/1/2025) sore.


"Laporan kami sudah berlangsung 5 bulan pak. Namun, hingga kini kami belum juga mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak Polsek Medan Tembung. Satu anak saya bernama Ardiansyah meninggal dunia karena dipukul LS (terlapor) pakai helm, saya dan satu lagi anak saya dipukul dengan menggunakan Airsoftgun tepat pada bagian kepala," ucap Nurmalia menangis mengingat anaknya yang sudah meninggal dunia atas penganiayaan tersebut.


Ia berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.


"Tolong kami bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes dan Kapolsek Medan Tembung. Kami ini korban pak, kami hanya ingin mendapat keadilan hukum pak," ujarnya.


"Kami ini orang susah pak, orang tak punya. Anak saya meninggal dunia karena dipukul LS (terlapor) tepat pada kepala bagian belakang dengan mengunakan Helm," pungkasnya.


Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, SIK, SH dalam kegiatan ekshumasi tersebut mengatakan, ekshumasi adalah proses pembongkaran kubur untuk mengambil mayat yang sudah dikubur. 


"Ekshumasi dilakukan untuk memeriksa mayat secara forensik guna mengetahui penyebab kematian. Ekshumasi dilakukan oleh pihak berwenang dan berkepentingan, seperti kepolisian, ketika kematian seseorang diduga tidak wajar," ujar Kapolrestabes Medan.


Dikatakan Kapolrestabes Medan, tahapan ekshumasi dilakukan guna memastikan keamanan dan integritas lokasi penggalian, membuka kuburan dengan hati-hati tanpa merusak bukti, mengambil sampel tanah sekitar kuburan untuk analisis, mengidentifikasi mayat, dan melakukan otopsi untuk mengumpulkan bukti medis. 


"Ekshumasi dilakukan ketika diduga adanya keterlibatan proses yang tidak natural, seperti cedera yang terabaikan, serta terapi medis yang tidak kompeten," tandas Kapolrestabes Medan.(Indra Hasibuan) 

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *