Medan// DeteksiNusantara. Com. Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali disorot. Lembaga penegak hukum ini diduga menjadi benteng pertahanan bagi mafia proyek dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Panti Sosial Kota Medan Tahap II.
Hingga kini, meski telah dilakukan pemeriksaan, belum ada tersangka yang ditetapkan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi mengenai integritas Kejatisu dalam menangani perkara ini.
Pelapor, Erwin Simanjuntak menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan proyek telah diuraikan secara rinci, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dalam pertemuannya dengan Kasi Penkum dan Kasi Intel Kejatisu, pelapor menegaskan bahwa proyek tersebut sarat dengan praktik korupsi yang terstruktur. Namun, Kejatisu dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan ini, katanya Jumat 14/02/25 di Medan.
BPK Rekomendasikan Sanksi Kepada Dinas PKPCTR Namun Dinilai Diabaikan
Kasus ini bermula dari Dinas PKPCTR Kota Medan, yang diduga tidak melaksanakan rekomendasi BPK terkait denda keterlambatan proyek sebesar Rp4 miliar dan pencairan jaminan pelaksanaan senilai lebih dari Rp2 miliar. Hal yang menjadi sorotan adalah tidak adanya klaim atas jaminan pelaksanaan dari PT Jamkrindo, yang dianggap sebagai kelalaian fatal.
"Kenapa jaminan pelaksanaan tidak diklaim? Ada apa di balik ini?" ujar pelapor, mempertanyakan sikap diam pihak terkait. Lebih mencurigakan, jaminan tersebut hanya diperpanjang selama 50 hari kalender, tanpa kejelasan lebih lanjut.
Tak hanya itu, proyek yang dikerjakan oleh PT Betesda Mandiri mengalami putus kontrak, tetapi PPK dan Kepala Dinas PKPCTR tidak memberikan sanksi, termasuk daftar hitam (blacklist) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 21 Tahun 2021.
Hingga saat ini, nama PT Betesda Mandiri belum masuk daftar hitam di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menambah kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang.
Pasal Korupsi Sudah Terpenuhi, Mengapa Belum Ada Tersangka?
Praktisi hukum Mangadum Sihotang, SH, menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini telah terpenuhi sesuai Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
“Ketika pejabat menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, itu jelas pelanggaran hukum. Sikap PPK dan Kepala Dinas PKPCTR yang tidak melaksanakan rekomendasi BPK serta tidak memberikan sanksi terhadap PT Betesda Mandiri adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Mangadum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerugian negara akibat sikap pembiaran ini mencapai Rp6 miliar lebih, yang seharusnya menjadi penerimaan bagi kas daerah Kota Medan. Namun, sampai saat ini, Kejatisu belum menunjukkan langkah konkret untuk menetapkan tersangka.
“Sudah jelas ada perbuatan melawan hukum, lalu kenapa masih menunggu? Apakah Kejatisu benar-benar ingin melindungi mafia proyek?” tanyanya.
Kejatisu Terkesan Lindungi Koruptor, Pelapor Sudah Siapkan Laporan ke Kejagung
Lebih jauh, pelapor menyoroti Nota Kesepahaman (MoU) No. 1 Tahun 2023 yang dijadikan dalih oleh Kejatisu. Ia menilai MoU tersebut justru digunakan sebagai tameng untuk menghindari penegakan hukum, bukan sebagai standar operasional yang profesional.
Seorang ASN yang juga mantan aktivis, berinisial PB, mendesak agar para pelaku segera dihukum.
"PPK-nya harus masuk penjara, biar tidak terbiasa! Kalau dalam waktu dekat Kejatisu tidak ambil sikap tegas, kami akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung," ujarnya kepada awak media.
Saat ini, semua mata tertuju pada Kejatisu. Akankah mereka bertindak tegas atau justru membuktikan bahwa institusi ini benar-benar menjadi benteng pertahanan bagi mafia proyek? Kita tunggu perkembangannya.(Indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »