Binjai

HEADLINE NEWS

Sepanjang Januari 2025, Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba


Medan// DeteksiNusantara. Com. Gerebek dan  gempur kampung narkoba di Medan berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Buktinya hasil  kerjasama dengan POM DAM 1 Bukit Barisan 

Pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan  sepanjang Bulan Januari tahun 2025 ini. Para pelaku ditangkap berbagai tempat di Medan dan Deli Serdang. Sedangkan terduga pelakunya sebanyak 76 orang, tersangka sebanyak 55 orang terdiri dari 53 laki - laki dan 2 orang perempuan. "Penyalahgunaan sebanyak 21 orang,, 12 orang direhabilitasi di BNN dan 9 orang direhabilitasi ke panti rehabilitasi Fokus Indonesia. " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Dan Pomdam 1 Bukit Barisan, Kajari Medan, Dandim 02/01 Medan, ,Kabid Propam Polda Sumut dan pejabat lainnya, Kamis (23/1/2025).  

Barang bukti total diamankan, daun ganja kering 46, 1 kilogram, sabu 48.37 gram dan Ekstasi 1.993 butir. 

Selain itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/2025/SPKT/Se Narkoba /Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. 

Kombes Gidion menjelaskan, bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 14:40 WiB - TNI - Polri menggerebek di Asrama Glugur Hong   TNI AD Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. 

Selanjutnya dilakukan gempur kampung narkoba pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Binjai Km 16,2 dan Jalan Serba Jadi,  Desa Serba Jadi, Kecamatan  Sunggal,  Kabupaten Deli Serdang. "Ada yang diamankan sebanyak 24 orang, 3 orang dilakukan penahanan sedangkan 21 orang dilakukan rehabilitasi dengan. Peran ada sebagai pemilik, penjual dan pengedar narkotika, " ujarnya. 

Para tersangka yakni  ML alias R (43) warga Jl. Prajurit  Komplek Asrama TNI AD Blok E No. 4 (pemilik narkotika). RS (32) warga Jl. Prajurit Komplek Asrama TNI Blok E No 4 (pengedar/penjual narkotika).  DSS, (33) warga Jalan  Karantina Ujung, Komplek Asrama TNI AD Blok E No. 4 (positif unine dan dilakukan rehab di rehabilitasi Fokus Indonesia), SR, j21) warga Jalan Pelita 4,   Gang Pepaya (positif unine).  SS,35  Islam, Jl. Pelita 4 No. 45 (Positif urine dan dilakukan Rehab di Rehabilitasi Fokus Indonesia).  MM (31) warga Jalan Langgar Jati, No 19 (positif urine dan dilakukan rehab di rehabilitasi Fokus Indonesia) DRN (53) warga Jalan HM Said , Gang Juki No. (positif urine dan dilakukan rehab di rehabilitasi Fokus Indonesia). AP (20) warga Jalan Gaharu, Gang. Berdikari No 1. RS (40) warga Jalan Pasar Merah, Menteng 2 No. 8,  IHS (52), warga Jalan Asrama Hong, Blok F No. 12. DS (45), dilakukan rehab terhadap ke orang tersebut terhadap diri mereka masing- masing tidak ditemukan barang bukti. JG. (37) warga Jalen Brian Km 16.2 Jalan Setia Jadi,  Kecamatan Sunggal (pengedar narkotika).  AS (36) warga Jalan Karang Rejo, Pasar I, Dusun Ampere Kab. Langkat (positif urine). CS (40) warga Jalan Medan Binjai Km. 16.2 (positif urine). S  (36)  warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Pasar III Tugu Rambutan, Desa Tandem Kec. Tandem Hulu Kab. Dell Serdang.  H (48) warga Jalan Paya bakung Gang. Famili No. 04 Desa Payah Bakung Kec. Hamparan Perak.  A. (44) warga Jalan Randu Lingkungan 3 Jati Utomo Binjai Utara.  PS (48)  warga  Jalan Binjai Km. 19 Desa Namu Ukur Kec. Sei Bingai Kab. Langkat. AS. 34)Jalan Sei Sikalak Kec. Selesai Kab Langkat (positif) DG.(46) warga  Jalan Medan Binjai Km. 15, Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang (positif urine). W (45) warga Jalan Kwala Madu, Dusun 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai Utara, Kabupaten Langkat.  S (39)  warga Jalan Kwala Madu No 1, Dusun |, Desa Sidomulyo, Kec. Binjai Utara Kab. Langkat. ROB. (36) warga Jalan Medan Binjai Km 16,2 Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Kab Deli Serdang.  MS (28) warga Jalan Sisingamangaraja Km 19 Desa Sumber Mulyo Rejo Kec. Binjai Timur Kab. Deli Serdang. "Terhadap ke-12 orang tersebut terhadap diri mereka masing- masing tidak ditemukan barang bukti narkotika. Barang bukti 18 plastik berbagai ukuran yang berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 20,28 gram. Uang Rp 2.550.000. Timbangan digital 2 unit. 8 alat isap sabu. 1 tas sandang, 8 sendok sekop sabu. 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu berat bersih 0.25 gram, uang tunai sebesar Rp 35.000, ". Papar Kombes Gidion. 

Disebutkannya, pada pukul 14 40 WIB bertempat di Asrama Glugur Hong TNI AD Jalan Pelita V. Bersama petugas  POMDAM Ferdinand Sitepu yang di Polrestabes Medan dampingi oleh tim Sat Res Narkoba  melalui penindakan di TKP.  "Pomdam I/BR berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan menyerahkan 13 warga sipil dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, " pungkas Kombes Gidion. 

Modus operandi, para tersangka  tersangka bekerja sama menjual mengedarkan serta menyiapkan tempat,  bagi para pemakai narkotika jenis sabu yang berbelanja narkotika di rumah kakak tersangka Ml alias R berperan sebagai pemilik barang (sabu), sedangkan tersangka RS sebagai membantu ML untuk mengedar dan menjual ke konsumen yang dimana setiap pembelian narkotika jenis sabu para tersangka mendapatkan keuntungan masing-masing. 

Tersangka menjual mengedarkan narkotika jenis sabu yang berbelanja narkotika di depan sebuah warung, yang dimana setiap pembelian narkotika jenis sabu tersangka mendapatkan keuntungan (Indra hasibuan) 



Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *