Medan - DeteksiNusantara. Com. Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama - sama hingga menyebabkan kematian. Pelaku berjumlah 2 orang yang merupakan 1 keluarga ini terbukti membunuh korban bernama Matius Ginting (44).
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak bersama Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan Tb Simatupang Medan, Selasa Sore.
Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H menuturkan, Pelaku yakni BK dan AK melakukan pembunuhan didepan gereja secara bersama -sama. Peristiwa ini berlangsung singkat saat pelaku AK pulang kerumah mengantar anaknya dari sebuah kafe dan kembali menemui korban
" Pelaku BK dan AK melakukan penikaman terhadap korban Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025," tutur Kapolsek Sunggal.
Akibat tikaman berulang kali dibagian leher, perut, kaki, Korban Matius Ginting yang terdorong ke sebuah paret meninggal dunia akibat banyak mengeluarkan darah.
" Usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri," ungkap Kampol Bambang G Hutabarat S.H.M.H
Diketahui, korban memiliki dendam pribadi terhadap BK yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu saja korban juga menebar issu bahwa pelaku AK menikah saat istrinya telah hamil.
" Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke - (3e) Subs Pasal
351 Ayat (3 ) KUPhidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun," jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban (Indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »