MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengaku prihatin atas peristiwa penyerangan dan penjarahan Toko Kelontong SETIA FAMILY di Jalan Karya No 227, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 23:30 WIB.
"Kita semua prihatin terhadap peristiwa ini, yang mempertontonkan sebuah peristiwa yang bisa dikatakan bar-bar. Melakukan penyerangan terhadap karyawan toko, bahkan kemudian mengambil (menjarah) sebagian barang milik toko," ujarnya di Mapolsek Medan Barat, Senin (20/1/2025).
Mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut mengatakan bahwa para pelaku penyerangan dan penjarahan toko kelontong tersebut adalah sekelompok pemuda atau mahasiswa yang kurang lebih berjumlah 31 orang.
"Kalau kemudian tersebar informasi bahwa ini adalah kelompok geng motor, bukan. Ini adalah sekolompok pemuda yang berawal dari pertikaian antar dua kelompok dari Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum dari sebuah universitas," katanya.
Pertikaian terjadi kemudian berlanjut saling mencari, maka pada tanggal 16 Januari itu kelompok yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka yang mengawali, mencari kelompok yang lain.
Peristiwa tersebut dapat diidentifikasi dari CCTV dan dari beberapa keterangan korban maupun saksi yang ada di lokasi. Polisi sementara mengamankan 9 orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan dalam proses penyidikan.
"Kasusnya adalah 365 ayat (2) atau pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 Jo 55 Jo 56 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara. 9 orang tersangka tersebut adalah berinisial FN, OS, TS, SS, JS, RS, PIL, FS dan RJT," papar Gidion.
Terhadap pelaku lainnya yang belum ditangkap, Kapolrestabes Medan KOmbes Gidion Arif menegaskan masih dilakukan upaya pengejaran dan penangkapan sesuai dengan konstruksi yang telah ditetapkan.
Sedangkan barang bukti yang disita dari peristiwa ini adalah satu unit sepeda motor vespa, rekaman CCTV saat kejadian, 1 buah kursi plastik warna hijau, 2 potong celana jeans warna biru dan 1 potong celana jeans warna hitam.
"Barang-barang yang diambil para pelaku ada rokok, kemudian ada telur. Telur ini sampai rusak dan berhamburan di TKP. Lalu ada juga luka terhadap korban penjaga toko dua orang atas nama Misbarzi dan Teuku Shahlul Umuri," tutup Gidion.
Sementara itu dalam pemeriksaan para tersangka mengaku merupakan kelompok Mahasiswa Fakultas Hukum salah satu universitas di Medan. Mereka mengakui perbuatan mereka melakukan penyerangan terhadap korban di toko kelontong.
Motifnya adalah untuk melakukan serangan balasan terhadap Mahasiswa Fakultas Teknik universitas yang sama, yang mana sebelumnya yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Mahasiswa Fakultas Teknik menyerang warung tempat tongkrongan Mahasiswa Fakultas Hukum.
Selanjutnya Mahasiswa Fakultas Hukum sebanyak 31 orang berkumpul dan sepakat berkeliling mencari mahasiswa Fakultas Teknik. Pada saat melintas di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, para pelaku melihat ada 2 orang Mahasiswa Fakultas Teknik yang sedang berada di toko kelontong, sehingga para pelaku langsung menyerbu toko tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap orang-orang yang berada di dalam toko.(Indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »