Poto: Ketika Dulu Saat Syahrin Siregar Ditembak Polisi |
MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin, seorang bandar narkoba yang memberikan ekstasi kepada Jurnalis RN ternyata sekitar 18 November 2020 lalu ditembak petugas Ditnarkoba Polda Sumut kaki kirinya karena melakukan penyerangan saat penggrebekan lokasi narkoba di kawasan Kampung Lalang, Jalan Kelambir Lima, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, itulah sedikit rekam jejaknya yang didapat wartawan.
Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin juga masih bisa bebas berkeliaran sampai detik ini, Minggu (8/12/2024), seolah kebal hukum, meski sudah diinformasikan kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, bahwa dialah orangnya (Syahrin Siregar) yang memberikan ekstasi kepada Jurnalis RN, yang kemudian hanya berselang beberapa menit, RN ditangkap di persimpangan Kampung Lalang - Jalan Gatot Subroto Medan pada sekitar Maret 2024 lalu.
"Kita sangat miris ya mengetahui kronologi proses hukum yang dialami Jurnalis RN. Begitu pun RN sebagai seorang Jurnalis tentunya banyak pula pernah membantu kerja para aparat-aparat penegak hukum melalui profesinya. Nah, sementara si pemberi barang haram kepada RN, yang sesuai informasi pernah ditembak karena menyerang polisi malah tak kunjung ditangkap, sedangkan RN sudah divonis, ini harus dijawab pimpinan Narkoba Polda Sumut, publik melalui media berhak tahu alasannya apa?" kata M. Nazwar, sosok jurnalis senior Ibu Kota.
Ditambahkan ChD, pengurus salah satu organisasi profesi wartawan ternama di Sumatera Utara, "Jangan kasus RN ini menjadi sebuah ancaman kepada jurnalis - jurnalis lainnya untuk melaksanakan fungsi profesinya secara profesional, sebab dinilai tak mencerminkan proses hukum yang adil, apakah karena RN seorang jurnalis yang notabene sehari-harinya bekerja mengungkap informasi kepada publik dan ada menyinggung kerja -kerja buruk si oknum aparat?" timpal ChD.
Masih getol mengkonfirmasi kasus Jurnalis RN kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, mengapa Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin tak kunjung ditangkap?
Lalu kepada Kajati Sumut Idianto SH MH, mengapa jumlah tuntutan hukuman terhadap Jurnalis RN dengan barang bukti berupa 3,2 gram narkotika, sama dengan jumlah tuntutan kasus narkotika 1000 gram terdakwanya bernama Edy alias Athiong dan Halim alias Jen Lin, warga Kota Binjai?
Namun atas pertanyaan - pertanyaan konfirmasi para wartawan tersebut hingga berulang kali berita ini dimuat, kedua pejabat berwenang dimaksud masih enggan menjawab.
Sebelumnya, Jurnalis RN mau diajak bandar narkoba Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin ketemuan di Jalan Kelambir Lima, Gang Mushola, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, awalnya karena RN dimintai bantuan memecahkan permasalahan.
Merasa RN bisa memberikan solusi jitu, Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin memberikan imbalan uang dan beberapa butir ekstasi, mengaku itu sebagai tanda terima kasih.
Namun alangkah bak disambar petir, belakangan diketahui ternyata yang dilakoni Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin terhadap dirinya (RN) hanyalah skenario jahat belaka demi mengejar servis dari pihak-pihak dan oknum-oknum aparat sebagai dalang di balik layar.
Sekedar mengingatkan, berbagai elemen masyarakat, dari praktisi hukum, pengamat hukum, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat hingga organisasi pendukung Presiden Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka sudah menanggapi kasus Jurnalis RN ini, mendesak proses hukum yang adil, namun tampaknya belum diindahkan. (Indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »