Binjai

HEADLINE NEWS

Perjudian Diduga Bebas Beroperasi 24 Jam di Komplek Perumahan Citra Harapan Tebing Tinggi


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Terkait adanya tindak pidana perjudian yang beraktifitas bebas di Komplek Perumahan Citra Harapan Jalan SM. Raja Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, membuat resah kalangan masyarakat luas khususnya warga masyarakat Kota Tebingtinggi dan tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Padahal, dalam peraturan perundang-undangan perjudian jelas dilarang. "Lokasi perjudian yang ada di perumahan Citra Harapan diduga beroperasi 24 jam nonstop selama 1 tahun lebih. Warga merasa tidak nyaman dengan adanya lokasi perjudian tersebut," ujar Wahid yang mengaku warga sekitar kepada wartawan.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan bahwa pemilik judi tembak ikan tersebut merupakan warga Negara Indonesia turunan berinisial AK dan mampu meraup omset mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah setiap harinya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang lewat WhatsApp mengatakan, Ntar saya cek.. Saya masih di Jakarta acara Gakkumdu.(indra Hasibuan)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *