Medan - DeteksiNusantara.Com. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi yang cukup menjadi hak tahanan maupun narapidana, Rutan Kelas I Tg. Gusta Medan Dan Kanwil Kemenkumham Sumut terus mengembangkan Dapur Sehat, 17/09/2024.
untuk pengelolaan dapur yang baik dan memenuhi kebutuhan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi Warga Binaan.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kriston Napitupulu dan Tim monitoring dari Kanwil Sumut, didampingi Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren, Mytrando (KPT) beserta pejabat struktural memonitoring pelaksanaan pengelolaan Dapur Sehat Rutan Kelas I Medan.
Dengan melakukan penataan ulang area dapur dan menerapkan standar pengolahan makanan yang sehat dan higienis. Penataan ulang meliputi pemisahan proses pegolahan makanan basah dan kering, pemisahan tempat pencucian bahan makanan dan alat memasak, serta mensterilkan area penyajian makanan yang akan didistribusikan kepada Warga Binaan.
Monitoring ini juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dan evaluasi setelah sebelumnya Rutan Kelas I Medan melakukakan studi tiru ke Dapur Sehati Rutan Kelas I Cipinang.
Alanta mengatakan, bahwa tujuannya melakukan monitoring dan kontrol dapur adalah untuk mengetahui dan memastikan kebersihan dapur, sarana prasarana dapur, proses mengolah makanan, kesiapan petugas dapur serta kelayakan proses penyajian hingga proses distribusi kepada Warga Bina.
Monitoring ini juga akan di lakukan secara berkala sebagaimana tertulis pada undang undang diatas. (IH)
« Prev Post
Next Post »