Binjai

HEADLINE NEWS

Miris!!!...Seorang Ibu Rumah Tangga Cut Dian Meutia Diduga Diintimidasi Oleh Oknum Pengacara Inisial JS

Poto: Cut Dian Meutia Korban Intimidasi Oleh Oknum Pengacara Inisial JS

MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Sungguh malang nasib seorang janda bernama Hj. Cut Dian Meutia (54) warga Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri Blok A No.8, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, yang diduga intimidasi oleh salah seorang oknum pengacara berinisial JS dengan cara menakut-nakuti serta menyuruh keluar dan mengosongkan rumahnya yang berada di Komplek Bumi Asri Blok A No.8 Medan. Akibatnya, Cut Dian Meutia saat mengalami syok dan trauma.

"Saya digertak pengacara itu (JS) dan disuruh keluar dari rumah saya serta mengosongkan rumah. Udah gitu JS menantang saya dan akan melaporkan saya. Kan saya berurusan sama kakak kandung saya (Michraniwati) bukan sama pengacara itu," ungkap Cut Dian Meutia, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, pengacara itu memprovokasi Michraniwati agar persoalan ini semakin rumit, guna mendapatkan keuntungan lebih. "Menurut saya, JS memprovokasi kakak saya guna memperumit persoalan ini agar bisa mengambil keuntungan lebih dari kakak saya," ujarnya.

"Seharusnya, pengacara itukan mendamaikan persoalan bukan malah memprovokasi. Apalagi masalah ini kan sama kakak kandung saya bukan sama orang lain dan saya gak ada urusan sama beliau (JS), kok malah dia pula menakut-nakuti serta intimidasi saya," tambahnya.

Dijelaskannya awal dari persoalannya itu, ianya (Cut Dian Meutia) dulu pernah mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri sebesar 1,5 miliar dengan mengagunkan SHM rumah yang terletak di Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri Blok A No.8, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Karena keadaan perekonomiannya merosot dan tidak mampu membayarkan pinjaman di Bank Mandiri tersebut, seketika kakak kandungnya turut membantu untuk melunaskan seluruh pinjamannya guna menghindari tindakan pelelangan dari pihak Bank Mandiri.

Seiring waktu berjalan, kakak kandungnya membuat surat perjanjian utang piutang terhadap dirinya dihadapan notaris. Namun, sangat disayangkan surat yang dibuat notaris tersebut bukanlah surat perjanjian utang piutang melainkan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

"Sepengetahuan saya, kami ke notaris untuk membuat surat perjanjian utang piutang terhadap kakak kandung saya sebesar 1,5 miliar dengan menandatangani kedua pihak. Ternyata surat tersebut bukanlah perjanjian utang piutang malah untuk mengkelabui saya, surat yang saya tandatangani itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," imbuhnya.

"Saya terkesan curiga dengan pihak notaris tersebut. Karena saat mau penandatanganan pihak notaris tidak membacakan isi suratnya dan terkesan memaksakan saya untuk menandatangani. Setelah, 3 minggu saya meminta surat dari notaris tersebut, pihak notaris marah-marah dengan mengatakan untuk apa surat itu samamu, kamu mau menggugatnya saya ke Pengadilan?. Disitulah terungkap kecurigaan saya, bahwa ada permainan notaris dengan membuat PPJB," tandasnya. 

Diketahui, nama Kantor Notaris itu, Lila Meutia yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Medan. Akibat daripada tindakan ataupun perbuatan pihak notaris yang diduga melanggar kode etik notaris akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia. Selain itu, dalam penerbitan PPJB,  Cut Dian Meutia juga akan melaporkan pihak notaris itu dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut ke pihak Kepolisian, " Ungkapnya.(Indra Hasibuan)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *