Binjai

HEADLINE NEWS

Diduga THM D'RED KTV & Club Jalan Gagak Hitam Sarang Narkoba dan Minuman keras


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Diduga Diskotik D'RED KTV & Club Sarang peredaran Narkoba obat- obatan jenis Exstasi dan Minuman keras menurut informasi  salah seorang  wanita Pengunjung THM bunga namanya tidak ingin di Publikasikan mengatakan pada awak media , " di D'Red KTV & Club jalan gagak Hitam nomor 24,25 Kecamatan Medan Sunggal diduga menyediakan obat-obatan jenis Exstasi dan minuman keras Rabu19/6/2024

"Sebut saja bunga salah seorang wanita pengunjung salah satu tempat hiburan mallam yang tidak ingin di Publikasikan namanya mengatakan kepada awak media, pada tanggal Rabu 12/06/2024 sekira jam.23.35.Wib dia (Bunga) bersama teman-teman memesan salah satu KTV di D'Red untuk merayakan ulang tahun temannya.



" D' Red KTV & Vlub berlokasi di jalan gagak Hitam nomor 24,25 kecamatan Maedan Sunggal diduga tempat sarang peredaran  narkoba jenis  Exstasi dan  Minuman keras(Miras).

" D'Red KTV & Club juga dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba dan melampaui jam operasional yang beroperasi buka 24 jam nonstop tanpa jeda.

Meski kabar miring itu sudah lama tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan jam operasional dan terkesan diduga kebal hukum tersebut, pengelola bisnis dunia hiburan malam itu disebut-sebut menantang  aparat penegak hukum kepolisian Medan sunggal, Dinas Pariwisata kota Medan, Walikota Medan, Kapolrestabes Medan, Kapoldasu, Pangdam dan Gubernur Sumatra Utara.

" Sedangkan ditempat terpisah Menurut informasi masyarakat setempat diseputaran lokasi hiburan malam mengatakan , " berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di D' Red KTV & Club  adalah pil ekstasi dan Happy Five (H5). Untuk ekstasi, dijual seharga Rp 300.000 perbutir dan H5 dibanderol Rp 200.000 perbutir.

Meski sudah dijual terang-terangan, namun belum ada penindakan tegas  dari pihak aparat kepolisian baik itu Polsek Medan Sunggal,  Polrestabes Medan, dan Polda Sumut. 

“Jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran Peraturan Pemerintah berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan. Kalau melanggar D' Red KTV harus ditutup dan tangkap pengelolanya. Apalagi info yang kami terima menyambut Hari Raya Idul Adha pun lokasi THM ini tetap buka beroperasi dengan dugaan adanya setoran dengan pihak-pihak tertentu.

" Sementara  Presiden RI Joko Widodo melalui Kapolri perintah kan kepada seluruh jajaran Instansi baik  Kapolda, Kapolres,Kapolsek, Gubernur, Walikota dan Pangdam agar menindak keras sarang tempat Peredaran narkoba  dan Judi bilamana ada aparat penegak hukum yang terlibat di dalam nya akan di beri sanksi berat atau di Pecat, " Ungkapnya.

" Kapolsek Medan Sunggal melalui Kanitreskrim Iptu Usman Nst SH saat di Komfirmasi awak Media terkait maraknya peredaran Narkoba dan Minuman Keras bebas didapat  ditempat Hiburan Malam Rabu 19/6/2024 malam belum berani berkomentar banyak alias lebih milih diam. ( Indra Hasibuan ).

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *