MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 telah terjadi pembunuhan di Jl. Jamin Ginting gg. Bunga Rimta Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Di mana korban bernama Jemta Ras Tarigan (28) ditusuk dengan sebilah pisau sehingga meninggal dunia. Korban telah dibawa dan menjalani otopsi di RS Bhayangkara. Sementara Pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Tuntungan inisial AT (37)
Liston Hutajulu selaku Ketua DPD Pospera Sumut meminta dengan hormat kepada Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini sampai tuntas. DPD Pospera Sumut menduga ini adalah pembunuhan berencana.
DPD Pospera Sumut meminta agar pelaku didakwa atas pasal 340 KUHP dan dihukum seberat-beratnya. DPD Pospera Sumut akan mengawal penyelesaian hukum kasus ini sampai tuntas.
Senada dengan hal tersebut, Kokoh Aprianta Bangun, SH sebagai Ketua LBH Pospera Sumut juga mendesak Kapolda Sumut agar pembunuhan atas salah satu kader Pospera Sumut ini mendapat titik terang, kepastian hukum dan agar pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.(indra.Hasibuan)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »