Medan// DeteksiNusantara.Com. Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem, JR Saragih didemo puluhan massa mahasiswa di Kantor KPU Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Jumat (06/10/2023) siang.
Mengatasanamakan dari himpunan Mahasiswa Pematang Siantar, Simalungun dan Medan, puluhan mahasiswa tersebut menyampaikan bahwa tahun 2018-2019, JR ditolak mencalonkan Gubernur Sumatera Utara karena diduga ijazahnya palsu.
"Mengapa JR diperbolehkan mendaftar menjadi calon legislatif. Sebab berkas bapak JR belum lengkap. Bahkan kasus Pilgubsu 2018-2019 belum selesai hingga kini." Kata Kordinator Aksi, Bill dalam orasinya dihadapan puluhan mahasiswa.
Kemudian Bill meminta kembali melalui KPU Sumut, agar KPU RI segera membalas data yang pernah dikirimkan pihaknya yang hingga kini juga belum berbalas,
Sementara, Khairul selaku Ketua Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Siantar-Simalungun meminta KPU memberikan tanggapan.
Pasalnya, mengapa berkas JR Saragih sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari daerah pemilihan Sumut 3 diloloskan.masih bermasalah, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) diterbitkan.
Menerima pertanyaan dari utusan puluhan mahasiswa, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mennyampaikan bahwa dokumen persyaratan calon anggota DPR-RI diserahkan ke KPU RI, bukan ke KPU Sumut,
"Terkait tuntutan, kami sampaikan bahwa untuk calon DPR-RI, dokumen persyaratan pencalonannya didaftarkan Partai terkait di KPU RI. Bukan di KPU Provinsi Sumatra Utara." Jelasnya seraya memohon maaf, jika pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pencalonan JR Saragih.
KPU Sumut melalui Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik Kotaris Banuarea tidak bisa menjawab terkait keluarnya SKCK JR.
Karena yang mengeluarkan SKCK dari Kepolisian kemudia diteruskan ke Pengadilan Negeri.
"Berkas tidak ada sama kita, bagaimana kita menjawab asumsi-asumsi yang ada," imbuh Kotaris.
Kotaris Banuarea berjanji akan menyampaikan aspirasi puluhan mahasiswa kepada pimpinannya di KPU RI." Pungkasnya.(Indra.Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »