MEDAN //DeteksiNusantara.Com. YSR (42) warga Medan mengaku kecewa atas laporannya yang sudah berjalan empat bulan di Polrestabes Medan hingga kini belum ada tindak lanjut yang pasti dari pihak Polrestabes Medan. Diketahui, laporan tersebut terkait tindak pidana pencabulan dibawah umur terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/2535/VII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Juli 2023.
Dijelaskan YSR, hal bejat itu dilakukan terlapor (pelaku) dengan cara memaksa dan mengancam anaknya agar mau melakukan sesuai keinginan pelaku. Atas kejadian tersebut anaknya mengalami depresi yang sangat serius. Sehingga anaknya hanya mengurung diri dikamar karena ketakutan atas perlakuan dan ancaman siterlapor (pelaku).
"Kedatangan saya ke Poltabes Medan pak, untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anak saya, yang dilakukan oleh terlapor (LN) yang sudah berusia kurang lebih 67 tahun. Dan perlakuan bejat itu sudah lebih dari satu kali terhadap anak saya," ucap YSR kepada awak media, Senin (16/10/2023).
"Anak saya sekarang depresi pak, kerjanya hanya mengurung dan menangis dikamar," sambung YSR sambil meneteskan air mata.
Untuk itu, YSR berharap kepada pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan -Polda Sumut segera menindak lanjuti laporannya dan menangkap siterlapor (pelaku) karena diduga terlapor masih berkeliaran serta mengancam korban. Dan YSR berharap mendapatkan keadilan hukum yang pasti atas laporannya di Polrestabes Medan.
"Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim agar segera menindaklanjuti laporan saya dan menangkap siterlapor (pelaku). Dan saya sangat berharap mendapatkan keadilan hukum yang pasti atas laporan saya di Polrestabes Medan. Saya ini orang miskin pak orang yang tak punya, untuk itu saya berharap kepada aparat penegak hukum (APH) yakni pihak Polrestabes Medan," harapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Wakasat Reskrimnya AKP Madianta SH.MH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (16/10/2023) terkait laporan tindak pidana kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan laporan tersebut sudah berjalan 4 bulan di Polrestabes Medan. Hingga kini, pelapor (korban) belum mendapatkan keadilan dari pihak Polrestabes Medan. Dan diduga terlapor (pelaku) masih bebas berkeliaran dan mengancam korban, mengatakan akan di atensi.
"Kami cek kasusnya pak, kami atensi," tegas AKP Madianta singkat. (Indra.Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »