Medan //DeteksiNusantara.Com. Ratusan emak- emak dan masyarakat seputaran Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mendesak Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH,SiK,M.Si dan Kapolrestsabes Medan Kombes Pol Vale Tino menindak dan melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oknum petugas Bripka CS Apalagi Bripka CS kerap berulang kali melakukan pelanggaran dan kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu - sabu di Jermal 15 dengan berpakaian dinas.
Sehubungan dengan itu, warga Seputaran Jalan Jermal 15 masing - masing Ayu Randika, Nina Trisnawati dan Syafitri, kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023) sepakat mengatakan, bahwasanya Bripka CS adalah penegak hukum dengan berprilaku buruk dan meresahkan warga.
Lihat saja, tambah Ayu, dengan berpakaian dinas mengkonsumsi narkoba dan itu dilihat oleh anak - anak muda yang ada di Jalan Jermal 15. "Artinya tidak baik dicontohkan bagi anak - anak muda lainnya. Kalau seperti ini oknum polisinya ngapain dipertahankan, lebih baik dipecat, karena banyak lagi orang baik dan lainnya yang mau jadi polisi. Malu saya lihatnya. Konsumsi narkoba pakai baju seragam polisi, seperti kebal hukum dan tidak baik dilihat oleh anak - anak muda di seputaran Jalan Jermal 15, " ujar Ayu.
Ayu menilai, anggapan anak - anak muda apakah semua polisi seperti itu sesuka hatinya memakai narkoba.
Sementara itu, Pengamat Hukum Redyanto Sidi SH MH sebelumnya kepada wartawan menduga, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Bripka CS sangat mempermalukan diri sendiri dan institusi Kepolisian.
” Saya kira yang pertama sebaiknya putusan itu terdapat 2 hal, yang pertama berdasarkan fakta-fakta pada sidang etik itu bahwa daerah Jermal 15 itu adalah basis narkoba atau zona peredaran narkotika. Yang kedua itu membuktikan bahwa memang adanya kebocoran informasi ketika lokasi narkoba itu akan digrebek aparat penegak hukum patut diduga ada oknum.
Polisi yang ada di sana yang sedang menggunakan narkoba hingga akhirnya untuk kepentingan pribadi, oknum tersebut membocorkan informasi. Yang ke tiga, bila nanti komisi etik memberikan putusan tidak PTDH kepada yang bersangkutan ini akan memberikan citra buruk bagi institusi Kepolisian. Seharusnya oknum -oknum yang dapat merusak nama baik Kepolisian tidak lagi diberikan kesempatan untuk tidak lagi menjadi anggota Polri, karena ke depan penegakan hukum akan sangat sulit bila para penegak hukum seperti yang bersangkutan dibawah pengaruh narkotika,” paparnya.
Dirinya meminta Kapolri dan Kapolrestabes Medan, harus memperhatikan peristiwa -peristiwa seperti ini, karena sidang etik seperti ini apa lagi yang bersangkutan sudah berkali-kali mendapatkan pembinaan di Sie Propam seharusnya dari Internal kepolisian sendiri harus mematuhi perintah Kapolri dengan jargon presisinya.
”Bahwa Kepolisian harus bersih dari oknum-oknum yang merusak nama baik Polri karena masih banyak anggota Polri yang baik dan masih banyak lagi anak bangsa yang mau menjadi anggota Polri dan mau ditempatkan sebagai penegak hukum yang bersih. Yang jelas penegakan hukum harus ditegakkan dan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Seperti diketahui, seorang personel yang pada saat itu berdinas di Polsek Pancur Batu bernama Bripka CS yang saat ini masih dalam pembinaan, ditangkap Propam Polrestabes Medan, pada hari Senin, 18 April 2022 lalu.
Bripka CS ditangkap Propam Polrestabes Medan lantaran kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tanah garapan di Jalan Jermal 15.
Usai diamankan Propam Polrestabes Medan, Bripka CS kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Selasa, 19 April 2022. Berita inipun sempat viral di media sosial, media online maupun cetak baik lokal maupun nasional (Indra.Hsb)
« Prev Post
Next Post »