MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Tiga tahun laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan di Polrestabes Medan diduga laporan tersebut mangkrak/terkesan diabaikan. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1936 / VIII / 2020 / SPKT Polrestabes Medan, Tanggal 06 Agustus 2020.
Hal itu, disampaikan oleh Zulbaiti (44) warga Jalan Ismailiyah Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area, kepada wartawan, (16/6/2023).
Laporan tersebut sepertinya tidak ada kejelasan dari pihak Polrestabes Medan hingga saat ini laporannya sudah berlangsung selama tiga tahun. Dan kuat dugaan si terlapor (pelaku) masih bebas berkeliaran di kota Medan.
"Laporan saya itu, sudah berlangsung selama selama tiga tahun pak. Hingga saat ini saya belum mendapatkan kejelasan dari Polrestabes Medan dan belum mendapatkan keadilan terkait laporan saya", ucap Zulbaiti dengan nada kecewa.
"Apakah karena kami ini orang susah, orang tak punya makanya laporan kami tidak ditindaklanjuti atau terkesan diabaikan", lanjutnya.
Lebih lanjut, Zulbaiti menjelaskan untuk kerugian yang dialaminya berkisar 190 juta rupiah.
Untuk itu, Zulbaiti berharap pihak Polrestabes serius dalam menangani laporannya. Dan menangkap si terlapor (pelaku).
"Saya memohon kepada bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes agar segera menindak lanjuti laporan saya dan menangkap terlapor (pelaku). Saya ini orang susah pak, saya berharap mendapatkan keadilan hukum yang berlaku di Indonesia ini", harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK SH melalui Kanit Harda AKP Suhardiman SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan penipuan atau penggelapan yang sudah tiga tahun berlangsung hingga saat ini belum ada kejelasan ataupun tindak lanjut dari pihak Polrestabes Medan mengatakan, cek berkas dulu.
"Saya cek dulu berkasnya yaa", ungkap AKP Suhardiman. (Indra.Hsb)
« Prev Post
Next Post »