Binjai

HEADLINE NEWS

Perlu Di Pertanyakan Setiap Ada Laporan Penipuan/Penggelapan di Polrestabes Medan Jalan di Tempat," Kenapa Ya?.


MEDAN//DeteksiNusantara.Com. Laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar 35 juta rupiah dengan laporan polisi nomor : LP/B/1087/III/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 31 Maret 2022. Laporan tersebut diduga jalan di tempat atau terkesan diabaikan.


Pasalnya, terlapor (pelaku) sudah sering melakukan aksinya dalam melakukan penipuan/penggelapan terhadap warga masyarakat kota Medan. Dan hingga saat ini terlapor (pelaku) masih bebas berkeliaran di seputaran kota Medan. 


Hal itu, disampaikan RH (pelapor) warga Jalan Imam Bonjol Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023). 


"Sudah setahun laporan saya di Polrestabes Medan pak terkait penipuan/penggelapan. Namun sampai saat ini laporan saya belum jelas tindak lanjut dari pihak Polrestabes Medan. Sebelumya saya di panggil penyidik untuk menghadirkan saksi, namun saksinya itu tidak mungkin mau hadir karena mereka (saksi) menerima uang dari siterlapor. Dan terlapor (pelaku) masih bebas berkeliaran", ucap RH sembari menunjukkan surat LP dan SP2HP.


"Sepertinya pak, siterlapor (pelaku) kebal hukum dan menantang polisi dengan mengatakan kepada saya, mana berani polisi menangkap aku", sambungnya.


Untuk itu, RH berharap kepada pihak Polrestabes Medan agar serius dalam menangani laporannya yang sudah berjalan selama setahun. Dan segera menangkap terlapor agar tidak ada korban selanjutnya khususnya di kota Medan.


"Segera lah di tindak lanjuti dan ditangkap karena sudah panggilan ketiga terlapor tidak koperatif. Dan pihak Polrestabes Medan juga sudah tau rumah pelakunya", pungkasnya.  


Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kanit Harda AKP Suhardiman SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/5/2023) terkait tindak lanjut laporan perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut, hingga berita ini diterbitkan masih irit berbicara. (Indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *