Langkat//DeteksiNusantara.Com. Satuan reserse narkoba Polres Langkat gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu 20 Kg di Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (21/3/2023) pagi.
Selain sabu, petugas juga turut mengamankan dua orang pelaku berinisial MY (38) dan MZ (30).
Kedua pelaku tersebut sudah melakukan enam kali aksinya dan kali ini aksinya berakhir ditangan Satres Narkoba Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, Kamis (30/3/2023)
Saat menggelar konferensi pers menjelaskan, 20 bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam teh Cina merek Guan Yin Wang berhasil diamankan pihaknya.
“Warga Tanjung Gusta Medan berinisial MY dan MZ warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Aceh Utara ini, berhasil diamankan tim dari Satres Narkoba. Sudah enam kali mereka beraksi. Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti 20 bungkus narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Langkat.
Pengungkapan kasus ini, kata Faisal, berawal dari informasi yang diterima Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, Senin (20/3/2023) sore. Dengan sigap, AKP Hardiyanto memerintahkan tim opsnal Unit I dan Unit II untuk melakukan penyelidikan.
Esok paginya, tim opsnal melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan. Tak berselang lama, MY menghampiri mobil itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Plat BL 5939 FM warna putih.
Kemudian, tim opsnal melihat satu goni plastik yang dikeluarkan dari mobil Avanza tersebut dan diserahkan kepada MY. Tim opsnal Unit II yang tak mau kehilangan buruannya, MY dan goni plastik berisi sabu tersebut langsung diamankan.
Meskipun pengendara mobil Avanza sempat melarikan diri, namun tim opsnal Unit I berhasil mengamankan MZ di Jembatan Tanjung Pura. Satu tas ransel bewarna hitam berisi satu bungkus sabu juga disita dari MZ. Ia mengaku, barang haram itu didapatnya dari A warga Alue Merah, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Faisal.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas turut mengamankan 20 Kg sabu, 1 buah goni plastik berwarna putih, 4 unit telepon seluler, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario BL 5939 FM dan 1 unit mobil Avanza BK 1718 FD.
“Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas mantan Kapolres Belawan itu. (Indra Hasibuan).
« Prev Post
Next Post »