MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Hotel Deli Indah yang berada di Jalan Medan Kelurahan Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang. Diduga tertunggak tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama belasan tahun. Diketahui pemilik hotel tersebut oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang.
Sesuai data yang diperoleh awak media dari aplikasi E-PADI yang merupakan situs resmi dari Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Deliserdang, jelas terlihat tunggakan PBB ratusan juta rupiah dari tahun 2006 sampai 2022 atas nama pemilik hotel tersebut berinisial HJT yang merupakan Oknum Anggota DPRD Deliserdang dari fraksi PDIP.
Dalam tagihan yang tertunggak dari tahun 2006 sampai 2022, terdapat tiga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan aplikasi resmi E-PADI. SPPT pertama dengan ukuran tanah seluas 2176 M2 dan bangunan 2567 M2 total piutang wajib pajak sebesar, Rp. 34.757.984,-. SPPT kedua terlihat di aplikasi E-PADI dengan ukuran tanah 4381 M2 dan bangunan 2567 M2 total piutang wajib pajak sebesar Rp. 114.544.723,-. Dan SPPT yang ketiga, luas tanah 4381 M2 dan bangunan 500 M2, total wajib pajak sebesar Rp. 9.112.340,-.
Anehnya, meski hotel tersebut telah menunggak PBB kurang lebih 17 tahun, namun hingga saat ini masih tetap buka seperti biasanya.
Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan (PBB) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang, Fitra Umar Harahap SH saat dikonfirmasi awak media diruangan kerjanya mengatakan bahwa benar telah menunggak PBB Hotel Deli Indah selama belasan tahun.
"Memang ada yang menunggak disitu, pembayaran PBB dan denda. Nah, kita pun akan memperbaiki data kita dulu karena disitu ada tiga Nomor Objek Pajak (NOP) sementara dia hanya memiliki dua sertifikat berarti kan harus ada dua NOP. Dan itu sudah terjadi dari tahun 2005 semenjak diserahkan PBB yang dikelola kementerian keuangan dan tahun 2012 diserahkan ke pemerintah Kabupaten kota termasuk Deliserdang. Dan disitu ada ketidak sesuaian data yang akan kita benahi seperti luas huni yang tidak sama dengan sertifikat dan akan dibuat ketetapan ulang," jelas Fitra Umar Harahap SH, Kamis (30/3/2023).
"Dan kita pun sudah memberikan himbauan dan menempel stiker himbauan," sambungnya.
Sementara itu, pemilik Hotel Deli Indah saat dikonfirmasi melalui via selular pada hari Kamis Sore (30/3/2023) terkait tunggakan tagihan PBB Hotel Deli Indah selama belasan tahun mengatakan, akan membayar seluruh tunggakan PBB tersebut.
"Kita bukan tidak mau membayar tagihan PBB. Tapi ke Nomor Objek Pajak (NOP) mana yang harus kita bayar saya tidak tau. Itukan ada 3 SPPT sementara kita hanya memiliki 2 sertifikat. Jadi, kalau itu sudah diperbaiki kita akan membayar seluruh tagihan PBB Hotel Deli Indah," ungkapnya. (Indra.hasibuan/tim)
« Prev Post
Next Post »