MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Puluhan pengurus beserta anggota Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPR PI) Desa Manunggal Dusun 8 mendadak mendatangi lahan lokasi tanah wakaf yang sudah dihibahkan ke masyarakat terkhusus kepada masyarakat yang tinggal di Desa Manunggal. Adapun letak tanah tersebut berada di Jalan Besi Ujung Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, dengan luas tanah hampir sekitar 2 hektar.
Kedatangan pengurus BPR PI ke lahan tanah tersebut, dikarenakan beberapa orang tidak dikenal ingin memilki lahan tersebut untuk kepentingan pribadi. Padahal lahan itu telah diperjuangkan oleh pengurus BPR PI untuk dihibahkan kepada masyarakat Desa Manunggal maupun masyarakat luar sebagai tanah wakaf yang artinya bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, beberapa orang tidak dikenal mencoba membuat tembok dan membuat pagar seng guna kepentingan pribadi.
Hal tersebut dikatakan Roni selaku ketua kampung Desa Manunggal yang juga pengurus BPR PI Kecamatan Labuhan Deli, turut didampingi ketua adat dan para pengurus BPR PI, kepada wartawan pada Kamis (23/3/2023).
"Kedatangan kami ke lahan itu untuk bertemu dengan orang yang ingin memiliki tanah wakaf tersebut, dan mempertanyakan kenapa berani membuat tembok di lokasi tanah itu. Padahal sudah jelas dilahan itu ada plang BPR PI telah berjuang mengibahkan tanah tersebut sebagai tanah wakaf kepada masyarakat Desa Manunggal bukan untuk pribadi," jelas Roni selaku ketua kampung Desa Manunggal.
"Mereka (orang tidak dikenal) itu, berjanji dengan kami pak, untuk bertemu di lahan tersebut untuk berkordinasi dengan baik. Namun, mereka tidak dilokasi dan kami pun merasa dibohongin. Tak lama kemudian, kami ditemui tiga orang laki-laki yang mengaku hanya penjaga lahan tersebut. Dan kami pun disambut baik oleh penjaga itu. Dan kami menyampaikan kepada mereka (penjaga) agar kami dipertemukan sama orang yang merasa ingin memiliki lahan tersebut," sambungnya.
Untuk itu, pengurus BPR PI Desa Manunggal berharap kepada pemerintah agar menanggapi dan mendukung BPR PI dalam memperjuangkan tanah tersebut sebagai tanah wakaf bagi masyarakat Desa Manunggal.
"Kami berharap kepada Kepala Desa Manunggal, Camat, Kadus dan dari aparat penegak hukum TNI-Polri agar menanggapi permohonan kami ini, karena ini tanah wakaf yang dihibahkan kepada masyarakat Desa Manunggal," pungkasnya.
Sementara itu, Faidun (Naim) selaku penjaga lahan, saat diwawancarai awak media tepat dilahan tersebut mengatakan, " kedatangan dari pihak BPR PI mempertanyakan atau menerangkan bahwasanya tanah yang dipagar ataupun lagi dalam pengerjaan itu adalah menurut dari pihak BPR PI tanah ulayat ataupun wakaf/pemakaman dari Desa Manunggal sepengetahuan saya itu aja baru dan untuk kelanjutannya nanti kita kasih informasi ke bang Roni," ungkap Faidun. (Red)
« Prev Post
Next Post »