Meski telah diberitakan dibeberapa media cetak dan media online terkait praktik perjudian jenis dadu putar dan judi baccarat di wilayah hukum (wilkum) Polres Binjai yang tepatnya berada di Tandem Pasar IV Kota Binjai. Namun, hingga saat ini perjudian tersebut masih bebas beroperasi hingga 24 jam dan juga terkesan kebal hukum.
Hal itu, disampaikan salah seorang warga yang berinisial DS (40) yang tak jauh dari lokasi perjudian tersebut, kepada wartawan pada Sabtu (18/3/2023).
"Kami warga disini sudah sangat diresahkan atas kebebasan judi itu bang. Padahal kan Kapolri Listyo Sigit sudah perintahkan agar segala bentuk perjudian dibabat habis serta menangkap bandar-bandar judinya," ucap DS.
Lebih lanjut dikatakan DS, perjudian tersebut pengelolanya/bandarnya kuat dugaan kebal hukum. Sehingga tidak memikirkan resiko besar terhadap warga Desa Tandem. Maka dari itu masyarakat meminta Kapolda Sumut untuk turun langsung menindak perjudian tersebut.
"Kami takut juga bang atas keberadaan judi itu, nantinya anak-anak kami jadi terpengaruh dengan judi itu. Kalau pun memang Polres Binjai tidak mampu menindaknya, kami warga disini sudah siap untuk ambil tindakan untuk menutup judi tersebut," tandasnya.(indra.Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »