Kutalimbaru//DeteksiNusantara.Com.Dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan bagi Ummat Muslim yang akan menjalankan ibadah Puasa , namun diduga Bigbos pengelola bisnis haram yakni perjudian tetap eksis dan marak beroperasi dalam menjalankan aksinya hingga 24 jam yang juga disebut-sebut beromset ratusan juta rupiah perharinya.
Letak lokasi perjudian tersebut berada di wilayah hukum (wilkum) Polsek Kutalimbaru tepatnya, di Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang yang tak jauh dari tempat hiburan malam Sky Garden. Jenis judinya seperti, judi dadu putar dan baccarat.
Pengelola perjudian tersebut terkesan kebal hukum. Sehingga aparat penegak hukum (APH) yakni Polsek Kutalimbaru yang diduga tidak mampu menindak tegas dan menggerebek perjudian itu.
Salah seorang laki-laki yang berinisial RN (40) warga Desa Kutalimbaru mengatakan, judi tersebut buka dari awal tahun hingga saat ini. Dan belum pernah ditindak oleh Polsek Kutalimbaru.
Atas keberadaan judi tersebut, warga Desa Kutalimbaru sangat resah, dan berharap polisi mampu menutup lokasi tersebut secara permanen. Agar situasi Kamtibmas di Desa Kutalimbaru berjalan aman dan kondusif.
"Dari awal tahun bang udah buka judi itu. Namun, sama sekali belum pernah di grebek polisi. Bang lihatlah mana ada lagi takutnya orang itu bermain judinya," jelas RN, Sabtu (18/3/2023).
"Tiap malam ramai kali bang pemainnya. Dan kebanyakan orang luar. Mungkin juga Polsek Kutalimbaru sudah dapat setoran dari judi itu, makanya sampai saat ini bebas beroperasi tanpa ada hambatan," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (18/3/2023) terkait praktik perjudian diduga beromset ratusan juta rupiah perhari bebas beroperasi hingga 24 jam di Wilkumnya tepatnya di Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru, belum berkomentar hingga berita ini diterbitkan. (Indra.Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »