MEDAN//DeteksiNusantara.Com. Sembilan bulan laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar 28 juta rupiah di Polrestabes Medan diduga laporan tersebut mangkrak/terkesan diabaikan. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1508/V/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 11 Mei 2022.
Hal tersebut, dialami Nurhamida (35) warga Jalan B Katamso Pantai Burung Kelurahan AUR Kecamatan Medan Maimun Sumatera Utara.
"Sudah sembilan bulan laporan saya di Polrestabes Medan bang. Tapi hingga saat ini kepastian ataupun tindak lanjut laporan saya belum ada," ucapnya kepada awak media, Selasa (10/1/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, terkait laporan tersebut yang sudah berlangsung sembilan bulan tidak ada tindak lanjut, akan dilanjutkan buat laporan ke Propam Polda Sumut untuk mendalami laporannya tersebut.
" Saya akan segera buat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut. Untuk lebih mendalami laporan saya," sebutnya dengan kecewa.
" Pada hal kan bang, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana cepat direspon dan ditindak, nyatanya instruksi tersebut tidak sesuai dengan harapan. Untuk itu, saya selaku korban merasa tidak mendapatkan keadilan atas laporan saya," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit Harda AKP Suhardiman, saat dikonfirmasi awak media melalui via selular, (10/1/2023) terkait laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan sudah 9 bulan laporannya di Polrestabes Medan mengatakan, akan mengecek laporan tersebut.
"Ok, sy cek dl yaa bg," ungkap AKP Suhardiman singkat. (Indra.Hsb)
« Prev Post
Next Post »