Binjai

HEADLINE NEWS

Lapor Pak Kapolri! Pelaku Penipuan Ratusan Juta Ditangguhkan Polrestabes Medan

Medan//DeteksiNusantara.Com.


Sungguh miris nasib seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang tas, ditipu oleh pembelinya sehingga harus menanggung beban kerugian hingga ratusan juta rupiah.


Pedagang tersebut bernama Ambarna Br. G Munthe, warga Dusun 3 Desa Delitua, Namorambe, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia menuntut keadilan kepada pihak yang berwenang karena telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Sartika Sinaga. 


Kejadian itu berlangsung pada tahun 2020, dan dilaporkan oleh pelapor Ambarna Br G Munthe di Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1426/K/VI/2020/ SPKT Polrestabes Medan, tanggal 11 Juni 2020. 


Namun, hingga hampir tiga tahun berselang, korban/pelapor tidak mendapatkan keadilan  dan terlapor/pelaku diduga bebas berkeliaran tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Kepada wartawan, Ambarna Br G Munthe memaparkan kronologis penipuan tersebut pada Kamis (19/1/2023).


"Laporan ini sudah mangkrak selama tiga tahun, kenapa bisa sampai seperti itu, saya ceritakan dari awal, tersangkanya Sartika Sinaga belanja sama saya dengan membeli barang berupa tas total keseluruhan sebesar 420 juta, tapi uangnya tidak masuk sama saya, setelah kita cek rekening koran uangnya tidak ada, dan barang sudah kita kirim," kata Ambarna.


"Jadi, saya melaporkan kasus penipuan ini ke Polrestabes Medan, dan sudah tiga tahun saya menunggu keadilan tapi keadilan belum saya dapatkan. Padahal perkaranya itu duduk," lanjutnya.


Ia menambahkan sang pelaku, Sartika Sinaga,  terlihat tidak kooperatif saat dipanggil oleh Pihak Polrestabes Medan.


"Tersangka Sartika Sinaga tidak kooperatif, dia dipaksa juga saat dipanggil ke Polrestabes Medan, dan telah pernah ditahan tapi tiba-tiba ditangguhkan. Dan saya sebagai korban tidak ada diberitahu kalau Sartika Sinaga ini penahanannya ditangguhkan, jadi Sartika bebas berkeliaran di luar," tutur Ambarna.


Diketahui Ambarna, kuat dugaan tersangka Sartika Sinaga ini merupakan istri dari seorang oknum TNI AD aktif, bernama  Sartono yang bertugas di Korem 022 Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun.


Sehingga menurut Ambarna, bukan tidak mungkin Sartika Sinaga mendapatkan perlakuan spesial dari pihak kepolisian.


"Apakah karena Sartika Sinaga ini istri dari seorang oknum TNI AD makanya kebal hukum? Sehingga saya yang hanya masyarakat awam, yang kurang mengerti hukum, tidak mendapatkan keadilan. Saya sangat terpukul dengan kerugian yang cukup besar, dan sampai saat ini tidak mendapatkan keadilan yang layak," ujar Ambarna sembari menangis.


Dijelaskannya, selama hampir tiga tahun ini, ia mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak dua kali, dan terakhir diterima pada awal tahun 2022. 


"Di mana di poin SP2HP tanggal 7 Januari 2022  itu tertera tersangka Sartika Sinaga tidak memenuhi panggilan Polrestabes Medan selama dua kali, lalu pihak Polrestabes Medan menjemput tersangka dikediamannya di daerah Siantar, dan dilakukan penahanan lalu ditangguhkan, segampang itu pihak Polrestabes Medan menangguhkan si tersangka," ucapnya sembari menunjukkan SP2HP tersebut.


"Di poin terakhir pun tertera pada tanggal 23 November 2021 Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sartika Sinaga diterbitkan. Namun hingga kini belum ada kelanjutan laporan dan SP2HP belum saya terima," kesalnya.



"Saya selaku korban, bermohon kepada Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, Bapak Kapolri, Bapak Kompolnas, Bapak Kapolda Sumatera Utara, juga buat Bapak Kapolrestabes Medan, mohon laporan saya ini diungkap secara transparan secepatnya, karena Sartika Sinaga ini masih di luar, saya mohon dia ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi jatuh korban seperti saya ini," tandasnya.


Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak melalui Kabid Humasnya, Kombes Hadi Wahyudi SIK dikonfirmasi awak media via selular pada Jumat (20/1/2023) terkait kelanjutan laporan korban penipuan ratusan juta rupiah itu, SOP SP2HP diterbitkan dari kepolisian dan penangguhan penahanan mengatakan sudah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


"SP2HP itu bagian dari transparansi kepolisian terkait Progres atau langkah yang sudah dilakukan penyidik. Untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada permintaan dari tersangka atau terdakwa, disetujui oleh penyidik dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan, ada persetujuan dari tersangka yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Wajib lapor adalah salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Wajib lapor itu dikenakan sebagai kontrol penyidik. Wajib lapor tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang belum memiliki status tersangka," ungkap Kombes Hadi Wahyudi.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, MH mengatakan segera dituntaskan.

"Segera kami tuntaskan. Mohon waktu ya pak," ujar Kompol Fathir singkat.(indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *