Binjai

HEADLINE NEWS

Epza Sudah Surati Polda Sumut Untuk Lakukan Gelar Perkara Ulang Perselingkuhan Oknum Polisi


MEDAN//DeteksiNusantara.Com.Tim advokat Eka Putra Zakran SH, MH (Epza) mendadak mendatangi Polda Sumut meminta perlindungan hukum terhadap perkara kasus perselingkuhan yang dialami kliennya, Kamis (19/1/2023).


Klien tersebut bernama Samosir (37), Polri, dan Maya Fitriyanti. Laporan tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor, LP/B/893/X/SPKT/Polres Tebing Tinggi/ Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Oktober 2022, an.Fitriyani SH.


Epza SH, MH mengatakan kedatangan timnya ke Polda Sumut untuk membuat perlindungan hukum dan melayangkan surat.


"Kami mendatangi Polda Sumut bertujuan untuk membuat perlindungan hukum terhadap klien yang ditangani oleh Polres Tebing Tinggi. Dugaan kuat kami menemukan adanya  kejanggalan-kejanggalan atau rekayasa  terhadap proses hukum yang dialami klien kami," ungkap Epza.


Dalam kesempatan yang sama, Tuseno SH, Tim Kuasa Hukum Epza, memaparkan dirinya mengajukan perlindungan hukum dan melayangkan surat agar digelar perkara ulang terhadap kasus perselingkuhan yang dialami kliennya.


"Kami sudah menyurati tiga instansi di Polda Sumut yaitu Kabag Wassidik Ditreskrimum, Kabid Propam, Kapoldasu, Simanjuntak untuk meminta perlindungan hukum dan di gelar perkara ulang terhadap klien kami. Karena proses laporan klien kami perbuatan zina janggal dan penetapan dari Lidik ke Sidik terlalu prematur. Karena dari hasil putusan kode etik belum berkekuatan hukum tetap karena kami masih banding," papar Tuseno.


"Meminta Polda Sumut menarik perkara klien kami dari Polres Tebing Tinggi agar lebih transparan. Kami juga akan menyurati Bapak Presiden dan Kapolri untuk meminta perlindungan hukum terhadap klien kami," tandasnya.


Adapun beberapa alasan dalam permohonan perlindungan hukum tersebut yakni, a) proses penangkapan dilakukan tidak secara prosedural sebagaimana sepatutnya ketentuan yang berlaku; b) proses pemeriksaan telah penuh dengan intimidasi dan terkesan disertai jebakan; c) putusan Sidang Etik Profesi Polri tidak utuh menggambarkan pristiwa dan bersifat parsial, sebab secara substansi pembelaan tidak dipertimbangkan dan memuat sesuatu pertimbangan yang tidak pernah dibuktikan secara formal dalam persidangan etik; dan d) proses persidangan etik terkesan telah digiring dan diniatkan semata-mata memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  (PTDH) sebagai anggota Polri, sehingga proses sidang tersebut tak lebih dari sekadar legitimasi belaka. Bahkan pada persidangan etik tersebut patut diduga telah terdapat penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait.


Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Joas Panjaitan dikonfirmasi awak media pada Kamis (19/1/2023) terkait surat perlindungan hukum yang dilayangkan oleh Tim advokat Epza, SH, MH belum berkomentar hingga berita diterbitkan.(indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *