MEDAN//DeteksiNusantara.Com. Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42 Kg di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Yudhi SIK, Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung dan Kasi Humas, Kompol Riama Siahaan saat konferensi pers pada Rabu (2/11/2022) di halaman Mako Polrestabes Medan.
Kombes Valentino menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/2117/X/2022/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara Tanggal 25 Oktober 2022. Pelaku berinisial SMS (36), pria, warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat dan LP/A/2157/X/2022/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara Tanggal 31 Oktober 2022, pelaku berinisial ZU (28), pria, warga Dusun XI Emplasmen, Desa Bandar Klippah Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang dan IS (42), pria, warga Jalan Pringgan, Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Adapun kronologi penangkapan pelaku, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang berkali-kali memasok narkotika jenis metamfetamin (sabu). Kemudian petugas melakukan penyelidikan," paparnya.
Ia melanjutkan pada hari Selasa (25/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB, lalu petugas melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil yang di curigai di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi, namun pelaku diduga menyadari bahwa ia dibuntuti oleh petugas, sehingga petugas melakukan pengejaran hingga memberhentikan mobil tersebut.
"Kemudian petugas mengamankan supir mobil tersebut dan melakukan penggeledahan yang mana dari dalam mobil tersebut ditemukan 1 buah tas berisi 20 bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis sabu," ucapnya.
"Hasil dari interogasi, pelaku (supir), SMS mengakui bahwa masih ada 7 bungkus narkotika jenis sabu yang ia simpan di rumahnya Jalan H Adam Malik Medan. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diambilnya dari seseorang laki-laki yang ia tidak kenal di Tanjung Balai," lanjut Kombes Valentino.
Lebihjauh Kapolrestabes Medan menjelaskan, pada hari (31/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB, Tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan seorang laki-laki berinisial IS. Kemudian petugas membuntuti IS dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
"Di sana pelaku IS bertemu dengan pelaku ZU. Dan memindahkan sebuah tas berwarna hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik pelaku ZU," katanya.
"Selanjutnya, saat petugas kita mendekati kedua pelaku tersebut terjadi kejar mengejar. Dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Tas yang ada di sepeda motor pelaku ZU di geledah dan ditemukan 15 bungkus Teh Cina berisi sabu seberat 15 Kg," imbuhnya.
Kombes Valentino menambahkan adapun modus operandinya tersangka SMS melakukan pengiriman sabu sudah berjalan selama satu tahun dan sebanyak sekira 15 kali pengiriman dengan rata-rata pengiriman sebanyak 14 Kg.
"Tersangka SMS melakukan pengiriman sabu tersebut dengan berbagai cara penyamaran diantaranya menggunakan nama palsu, menggunakan nomor handphone dan kendaraan berganti-ganti untuk menghilangkan jejak. Tersangka IS diperintahkan oleh PA (DPO) dijanjikan upah uang sebesar Rp.8.000.000. Dan sudah diberikan di awal sebesar Rp.300.000. Barang diambil oleh IS dari PA di Jalan Kapten Muslim Medan untuk diantarkan ke Jalan Selamat Ketaren, Deli Serdang," bebernya.
Ditambahkannya, tersangka ZU diperintahkan oleh WL (DPO) dengan upah uang sebesar Rp.30.000.000 untuk mengambil barang dari tersangka IS dan sudah di bayarkan di awal uang Rp.1.000.000. Tersangka IS dan ZU baru pertama kali menjadi kurir sabu.
"Selanjutnya para pelaku diboyong ke Mako Polrestabes Medan guna proses hukum lanjutan. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Total keseluruhan barang bukti sabu berhasil diamankan berjumlah 42 Kg," pungkasnya.(Indra.Hsb)
« Prev Post
Next Post »