MEDAN// DeteksiNusantara.Com.Diduga laporan korban pengerusakan bangunan jalan ditempat yang terjadi di Jalan Veteran Pasar VIII Kecamatan Labuhan Deli.
Hal itu di benarkan oleh pelapor/korban, Christoper (26) warga Williem Iskandar, Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung kepada wartawan pada Jumat (7/10/2022).
Dijelaskannya, peristiwa pengerusakan tersebut terjadi pada hari Senin (28/3/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Dimana, pelapor/korban mempunyai sebidang tanah di Jalan Veteran Psr VIII Dusun VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, lalu pelapor membuat pagar beton keliling.
"Kami punya sebidang tanah kosong dan di pagar keliling. Singkat cerita, pada hari Senin (28/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, kami melihat pagar beton tanah yang kami buat hancur," kesalnya.
Ia menuturkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.500.000 dan membuat laporan polisi ke Polres Belawan. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/248/IV/2022/SPKT PEL.BLWN/Polda Sumut, Hari Kamis Tanggal 07 April 2022, an.pelapor Christoper Imantaka William.
Menurutnya, laporan polisi yang dibuatnya jalan ditempat hingga kini pelapor/korban hanya sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Belawan.
"Heran aja bang, kami buat laporan dari bulan April 2022, sekarang sudah bulan Oktober 2022. Kami hanya menerima SP2HP baru sekali. Saya mohon atensinya kepada Pak Kapolda, Kapolres Belawan agar laporan kami segera di proses dan meminta kepastian hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Rudi SH, MH dikonfirmasi awak media pada Jumat (7/10/2022) terkait diduga laporan korban jalan ditempat dan tindaklanjutnya mengatakan bahwa tanah tersebut HGU eks PTPN.
"Tanah eks PTPN, masing-masing punya surat, kita gelar. Dalam waktu dekat kita kirim SP2HP berikutnya. Gugat perdata aja" ungkap AKP Rudi singkat(indra.Hsb)
« Prev Post
Next Post »