MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang viral di medsos di Jalan Perhubungan Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku adalah laki-laki bernama Fitha Alfian (20) warga Jalan Kamboja Desa Lau Dendang Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Donny Simatupang, SH pada Sabtu (30/10/2021).
Ia mengatakan pada hari Selasa (20/7/2021) sekira pukul 22.30 WIB, korban an. Putri Dea Cu Pratama bersama teman-temannya datang ke Kafe Mine Jalan Perhubungan Laut Dendang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2865 AIX, lalu makan di kafe tersebut. Kemudian saat kembali pulang dari kafe korban melihat sepeda motor sudah tidak ada diparkiran sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.18.000.000, selanjutnya melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.
"Berdasarkan cctv yang beredar viral di Sosmed pada tanggal 21 Juli, petugas kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka," bebernya.
Lebih lanjut Kanit, pada hari Juma (29/10/2021) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut. Kemudian tim opsnal ke TKP dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Hasil dari interogasi awal, pelaku mengatakan melakukan pencurian bersama temannya bernama Ucok Bernard. Dan hasil curiannya dijual kepada Purnama Sari Siregar," terangnya.
Ia menambahkan uang hasil jual sepeda motor pelaku mendapat pembagian Rp. 1.500.000 dipergunakan untuk membayar sewa rumah. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Percut guna proses hukum lanjutan.
"Terhadap pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.(indra.hsb)
« Prev Post
Next Post »