Medan|| DeteksiNusantara.Com. Unit Reskrim Polsek Medan Area di bawah pimpinan Iptu Rianto langsung pimpim memberantas kejahatan 3 C ,yang sering meresahkan masyarakat yang menjadi Korban pelaku kejahatan Curas,Curat dan Curan.
Kembali TEKAB Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil amankan tersangak Pelaku Pencurian Mobil yang bernama Taufik Rahman (40 ) Islam, Warga jalan .Bersama Dusun IV .Desa bandar setia percut sei tuan.
Berawal dari adanya imformasi yang diperoleh pada Kamis (03/06/2021) Pukul 11.00 wib dimana Kanit Res Polsek Medan Area Iptu Rianto SH mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kasus pencurian mobil.
Berdasarkan imformasi tersebut unit Reskrim Polsek Medan area langsung bergegas ke lokasi kejadian dan saat di tkp diketahui adanya kasus pencurian satu unit mobil merek Daihatsu Type : Xenia Nomor Polisi BK1509 ABP, dari korban didapat keterangan bahwasanya mobil korban diparkir didepan mesjid kemudian korban masuk kedalam mesjid hendak sholat namun kunci mobil korban terletak dilantai .
Kemudian pada saat sholat sikorban melihat tersangka duduk bersebelahan dengan korban , setelah korban selesai sholat korban rencana mau pulang kerumah namun korban terkejut melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat dia parkirkan.
Selanjutya Korban membuka Posisi GPS mobil dari HP korban di situ terlihat mobil korban berada di jl.jumadi Gang rambutan kemudian korban bersama Anggota unit Reskrim Polsek Medan area langsung mengejar ke Jalan Jumadi , sampai di tempat kejadian Unit Reskrim Polsek Medan area bersama korban milihat mobil tersebut dan tersangka sedang membuka plat Bk mobil .
Tanpa membuang waktu ditempat kejadian penangkapan personil unit Reskrim Polsek medan area langsung menangkap tersangka dan selanjutnya membawa tersangka ke kantor Polsek Medan area bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika di konfirmasi awak media dengan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir chaniago SH.MH Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH Membenarkan telah mengamankan pelaku Pencurian mobil,
Atas perbuatannya pelaku kejahatan udah kita amankan di polsek Medan Area dan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 Tahun penjara.(indra.Hsb )
« Prev Post
Next Post »