Medan, DeteksiNusantara.Com. Diduga bangunan liar tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) yang berdiri di Simpang Jalan Cokrominoto Medan, Minggu (30/5/2021).
Miris, bangunan tetap berdiri walaupun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) terletak di Lingkungan 20 Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan. Hal itu dibenarkan Kepala Lingkungan (Kepling) 20, Zakaria pada Minggu (30/5/2021).
Ia mengatakan awal berdirinya bangunan tersebut tidak diketahui Kepling dan Lurah Sei Kera Hulu. Saat pencoran pondasi bangunan tersebut tidak ada mengetahui dan pihak pengembang bangunan tersebut tidak ada permisi/ izin rapat bangunan.
"Mereka (Pengembang) tidak ada lapor sama saya, dari pihak Kecamatan sudah surati juga namun tidak ada tanggapannya.Sampai sekarang belum siap izin bangunanya (SIMB). Sudah saya lapor ke Pak Lurah, namun tanggapan pihak pengembang iya-ya aja," ungkapnya.
Ia membeberkan bangunan yang berdiri berjumlah sembilan unit terdiri didalam berbentuk komplek berukuran 6x10 meter dan diluar berbentuk bangunan ruko 4x10 meter. Sewaktu pengorekan pondasi bangunan tersebut pada bulan puasa yang lalu, rekomendasi surat Kecamatan belom ada.Dan sudah disurati pengembangnya satu kali oleh pihak Kecamatan Medan Perjuangan.
"Saya tidak tau siapa pengembang dan pengawas bangunan itu. Dan saya belom berjumpa dengan mereka. Kemarin Lurah minta foto copy surat izin bangunannya (SIMB) hingga saat ini blom dikasi pihak pengembang bangunan itu," tandasnya mengakhiri.
Sementara itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution sedang gencar-gencarnya menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) karena izin dari bangunan tersebut merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).(Sid)
« Prev Post
Next Post »