Medan||DeteksiNusantara.Com.
T.Karo, Kenjiro News - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pelaku yang diamankan ialah Maradona Sembiring, warga Desa Deram, Kecamatan Merdeka.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry B Tobing, melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan, pihaknya mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pria yang diduga memiliki narkotika.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya langsung melakukan pengembangan.
Setelah melakukan serangkaian pengembangan dan mengumpulkan informasi, pihaknya lansung bergerak untuk mencari pelaku.
Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Desa Deram, Kecamatan Merdeka, pada Kamis (15/4/2021) kemarin.
"Atas laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku ini kita amankan di Desa Deram, Kecamatan Merdeka, sekira pukul 21.00 WIB," ujar Hendrik, Senin (19/4/2021).
Hendrik menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pihaknya mengamankan pelaku dari sebuah kamar mandi umum.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, Hendrik menjelaskan pihaknya lansung melakukan penggeledahan.
"Pelaku kita amankan di sebuah kamar mandi umum. Dan lansung kita geledah," katanya.
Pelaku penyalahgunaan narkoba Maradona Sembiring bersama barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Senin (19/4/2021)
Hendrik menjelaskan, dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan pihaknya berhasil mendapatkan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang didapat, berupa satu paket narkotika jenis sabu dan dua sedotan plastik yang telah diubah menjadi sekop.
"Barang bukti ini disimpan pelaku di dalam satu bungkus rokok, yang kita temukan di lantai kamar mandi tempat pelaku berada," katanya.
Tak sampai di situ, Hendrik menjelaskan atas temuan ini pihaknya lansung membawa pelaku ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Di dalam rumah yang juga berada di desa tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mendapatkan narmaf bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang didapat, berupa 10 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam beberapa jenis ukuran.
Ia mengatakan, dari 10 paket ini delapan di antaranya disimpan di dalam kotak rokok, dan dua paket lagi disembunyikan di dalam gulungan tisu.
"Setelah kita kumpulkan semua barang bukti, kita dapat dari pelaku 11 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto sebanyak 4,50 gram," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendrik mengatakan atas temuan ini pihaknya lansung membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Dirinya menyebutkan, nantinya pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ayunita)
« Prev Post
Next Post »