Medan|| DeteksiNusantara.Com.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 142 / III / Restabes Medan /Sek Medan Timur / Tanggal 20 Maret 2021, Timsus Polsek Medan Timur berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Pelakunya Hendra L. Tobing Als Kibo, 40 Thn, islam, Tukang Parkir, Jl. Garu 2 B Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas
Pelaku ditangkap di Jl.HM.Yamin No.534/380 (PT.BUDI GADAI INDONESIA) Kel. Sei Kera Hulu Kec. Medan Perjuangan. Sabtu, 20 Maret 2021 Sekira Pukul 07.00 Wib. Di rumah Korban nya Siti Khotimah Damanik (PT.BUDI GADAI INFONESIA), 24 Thn ,Islam, Pegawai PT.Budi Gadai Indonesia, Jl.Pasar 2 Setia Budi Gg.Bunga Dewi no.23 Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang.
Korban, Siti Khotimah Damanik (Korban) mengalami Kerugian berupa, 1 Unit DVR & HDDD CCTV Kerugian Rp 7000.000, 77 Unit Handphone Android & iPhone Berbagai Merk. Kerugian Rp 96.950.000 dan 21 Unit Laptop Berbagai Merk. Kerugian Rp 39.900.000 berbagai Daftar Merk Dan Jenis Laptop/Handphone Yg Hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 143.850.000, dengan setatus barang jaminan gadai dari Nasabah PT.BUDI GADAI INDONESIA.
Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin, S.H mengatakan, Pada hari Sabtu tgl 20 Maret 2021, sekira pkl .07.00 Wib, Pegawai PT.Budi Gadai Indonesia bernama Awi Tiba Dikantor Dan Melihat Pintu Kantor Sudah Terbuka dengan Keadaaan Engsel Pintu Dan Gembok sdh dlm keadaan rusak. Kemudian Saudara Awi Masuk Kedalam Untuk Mengecek,Dan Ternyata Pintu masuk Kedlm Menuju Lantai 2 Juga sudah Terbuka.
"Dengan Keadaan Kunci dan Engsel Pintu Sudah dalam Keadaan Rusak, Selanjutnya Awi Menuju Tempat Penyimpanan Barang Gadaian Milik Nasabah Yg Terletak Dilantai 2. Dan Melihat Sebagian Barang- barang Gadaian Nasabah Sesuai Data diatas Telah Hilang. Atas kejadian itu Awi Melapor ke Pimpinan PT.Budi Gadai Indonesia. Selanjutnya Atas Arahan Pimpinan, Dikuasakan Kepada 1 Org Pegawai Atas nama Siti Khotimah Damanik Utk datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat Laporan Polisi. Dikatakan nya, Pelaku Masuk Dari Pintu Depan Dengan Merusak Gembok Dan Engsel Pintu." Ucap M. Arifin didampingi Kanit Ibtu Jepri Simamora, Sabtu (17/4/2021).
Dikatakan Kompol Arifin, Setelah mendapat Laporan dari masyarakat tentang adanya pembongkaran ruko tempat pagadaian itu, lalu Kanit Reskrim beserta panit 1 dan 2 dan Tekab Polsek Medan Timur melakukan olah TKP. Kemudian mencari petunjuk tentang pelaku pencurian. dari hasil petunjuk olah TKP, petugas mendapati identitas pelaku berjumlah 4 orang.
"Dari hasil pengungkapan kasus pencurian tersebut, bahwa pada hari Kamis 25 Maret 2021 tekap Polsek Medan Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yg berjumlah 2 Orang yg bernama Hari Fahrizal, Romiansyah, di mana 2 orang pelaku yg lain dalam pencarian." Katanya.
Dijelaskan Arifin, Setelah petugas lakukan interogasi terhadap pelaku yg sudah tertangkap, di dapat 2 orang pelaku yg lain bernama Hendra L. Tobing Alias Kibo dan Ucok Kakek, selanjutnya tim langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yg lain.
"Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 April 2021, tim mendapat informasi keberadaan Hendra L. Tobing Alias Kibo di Lorong Trimo Jln. Bromo. mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim langsung menuju ke TKP. di mana tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendra L. Tobing yang saat itu sedang berada di sebuah rumah temannya yang bernama Bambang. Dari hasil penyidikan, Bahwa tersangka Hendra L. Tobing Als Kibo merupahkan seorang resedivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2012 di mana tersangka di vonis 3 tahun di LP Tanjung Kusta, dan pada tahun 2016 dalam kasus pencurian dgn kekerasan (Jambret) dan tersangka di vonis selama 1,5 tahun". jelasnya lagi.
Setelah ditangkap kata Kompol Arifin, Petugas lakukan interogasi terhadap Hendra L Tobing alias Kibo, dia mengakui bahwa 15 Unit Laptop yang berada di tangan nya telah dijual kepada Penadah nya saudara Marlin, 33 tahun, Islam, di Jln. STM Kel. Titi Kuning Kec. Medan Amplas seharga Rp. 16.300.000. Dimana tersangka pada saat itu berjumpa dgn Marlin di rumah tersangka di Jln. Garu 2 B Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas.
"Setelah tersangka Hendra L Tobing (Kibo) menerima uang tersebut, selanjutnya tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 11.500.000 kepada tersangka Hari Fahrizal. Sedangkan sisa uang sebesar Rp. 5.200.000, tersangka Hendra L Tobing menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu, membeli pakaian, membeli sepatu, dan untuk keperluan nya sehari - hari. Sedangkan 1 unit Hand Phone merk redmi di jual tersangka Hendra L Tobing kepada Saudara Subra sebesar Rp. 1000.000 pas bertemu di Jln. Jermal 15 Gg. Kasih Kec. Percut Seituan. Bebernya saat laksanakan Konferensi Pers.
Dari cerita Kronologis Para tersangka dan Peran- peran nya mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, HARI PAHTIZAL mengisi pulsa di jl.sentosa baru dan bertemu pak ucok kakek (masih buron). lalu mengajak untuk membongkar ruko (Budi gadai) di jl HM Yamin dan di ok kan ,sekira pukul 01.00 wib Sabtu 20 Maret 2021 saat Pelaku berkumpul di warnet di jl HM Yamin diantaranya, Hari pahrizal, Pak Ucok kakek (buron) dan Romiansyah.
Kemudian, Sekira pukul 02:15 wib pelaku, Hari Pahrizal, Romiansyah, dan Pak Ucok Kakek (buron) membongkar pintu ruko dengan menggunakan linggis yang disediakan Pak Ucok Kakek (buron). Pada saat melakukan aksi nya, datanglah pelaku bernama Kibo (masih buron) membantu membuka pintu ruko. Sedangkan pelaku Romiansyah berperan sebagai pemantau situasi disepuran TKP.
Setelah berhasil membobol ruko tersebut, Pelaku membawa hasil curian berupa HP kerumah tersangka KIBO sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) dan 3(tiga) unit laptop.
Kemudian kembali lagi sekira pukul 04:00 wib mengambil lagi BB sebanyak 16 (enam belas) unit laptop dan 4 (empat) unit handphone.
Pada hari Sabtu 20 Maret 2021 pukul 10.00 wib tersangka HARI PAHRIZAL menelpon tersangka Muhammad Irfan untuk membantu menjualkan BB hand phone sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) unit handphone android kepada RIKI (buron), dari hasil penjualan mendapat sebanyak Rp 8.000.000. Kemudian tersangka HARI PAHRIZAL memberikan 3(tiga) unit handphone dan 3(tiga) unit laptop kepada Irwansyah untuk membantu menjualkan, dari hasil penjualan didapat sebanyak Rp 3.000.000.
Dari hasil penjualan laptop 16 Unit yg dijual oleh tersangka KIBO sebesar Rp. 12.000.000,- dengan pembagian utk tersangka HARI FAHRIZAL sebesar 2.750.000, kepada tersangka ROMIANSYAH sebesar RP. 2.500.000 kepada pelaku UCOK (buron) Rp. 2.500.000,- dan kepada tersangka KIBO sebanyak 4.250.000- dan 1 laptop utk anaknya.
Kemudian, 19 Unit HP diberikan oleh tersangka HARI FAHRIZAL kepada tersangka MUHAMMAD IRFAN untuk dijual. Dan laku Rp.6.000.000. dengan pembagian hasil, Rp. 4.000.000,- untuk tersangka HARI dan Rp. 2.000.000,- untuk tersangka IRFAN.
Selanjutnya, bahwa linggis yg dipergunakan oleh para tersangka untuk membongkar pintu, dibuang oleh tersangka HARI PAHRIZAL di Parit Busuk Serdang dan Server CCTV milik korban dibuang oleh tersangka ROMIANSYAH di parit busuk Serdang.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersabgka, 1 Buah Sepatu Merk Adidas Warna Hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio Warna Hitam BK 6781 OK" tutupnya.(red/indra.hsb )
« Prev Post
Next Post »