Medan||DeteksiNusantara.Com.
Kanit Lantas Polsek Medan Area, Iptu MS Simanjuntak mengimbau kepada warga agar tidak mudik ke kampung halaman dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Imbauan ini disampaikan karena masih maraknya pandemi Covid-19 hingga kini dan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 tersebut.
Iptu MS Simanjuntak menjelaskan, larangan mudik dimuat dalam surat edaran No.13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan.
Hal ini disampaikan untuk mematuhi imbauan kepada masyarakat, guna pencegahan penularan virus Covid 19 yang sampai saat ini penyebarannya sudah menyeluruh di wilayah Indonesia.
“Kita memberikan imbauan ini, dengan pertimbangan yang penting untuk mengurangi resiko tertular atau menularkan Covid-19 dan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar iptu MS Simanjuntak kepada wartawan, Selasa(27/4/2021).
Polsek Medan Area juga mengingatkan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dimana masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat skala besar guna menjaga jarak.
“Sayangilah diri sendiri, keluarga dan teman. Rakyat sehat, Indonesia maju,”tandas Iptu MS Simanjuntak. (Leni )
« Prev Post
Next Post »