DeteksiNusantara.id|| MEDAN
Tahanan Polsek Delitua melarikan diri dari tahanan titipan sementara di Mako Polsek Deli Tua, Rabu (23/7) pukul 02.00 Wib dalam Kasus Pencurian Hand Phone modus Bongkar Ruko .Lp / 697/ K /V / 2020 / Sek delta Tanggal 22 Juni 2020.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko,SH,SIK ketika dikonfirmasi Wartawan Via HP tentang hal tersebut tidak mau menjawab alias Bungkam.
Sementara ditempat terpisah Kapolsek Deli Tua Akp Zulkifli Harahap,SH ketika dikonfirmasi wartawan terkait tahanan Polsek Delta melarikan diri, mengatakan " betul pak, dan ketika ditanyakan target berapa lama tahanan dijemput kembali, Kapolsek Deli Tua AKP, Zulkifli Harahap mengatakan masih dikejar Pak.
Dalam Hal ini selaku Korban Lavania Mieagel Br.Ginting, (27),Kristen,Wiraswasta, Jl.Jamin Ginting No.16 B LK II Kel.Tanjung Rejo Kec.Mdn.
Tersangka yang melarikan diri MSL(27),Islam,Bongkar Muat Pasar Induk, Jl.Petunia Raya No. Kel: Namo Gajah Kec.Mdn Tuntungan.
Tempat Kejadian Perkara : Toko Ponsel " Home Sell " Jl.Jamin Ginting Kel.Kemenangan Tani Kec.Medan Tuntungan. Pada Senin Tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 07.30 Wib.
Kerugian Korban : 12 ( Dua Belas )Unit HandPhone Android, 1 ( Satu ) Unit HandPhone NOKIA 105 Warna Hitam,1 ( Satu ) unit Cas Hp Oppo,1 ( Satu ) unit Power Bank merk Laolexs. Sebagai Saksi dalam Perkara, Armaya(43),Islam, Wiraswasta, Jl.Jati VII No.4 Desa Simalingkar A Kec. Pancur Batu.
Selanjutnya Kronologis Pengungkapan dan Penangkapan Pada hari ini Senin Tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 07.30 Korban Membuat Laporan Tentang Pencurian HP dari Toko Ponsel "Home Sell" oleh korban dan Kemudian Team Tekab Polsek Deli Tua yang Dipimpin Oleh Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo melakukan Olah Tkp dan penyelidikan.
Berdasarkan hasil CCTV diketahui Bahwa Pelaku adalah An. MS kemudian Bersama - sama dengan keluarga korban menangkap Pelaku dan mengamankan Barang Bukti di Sebuah Warung Kopi Milik Pak Purna di Jl.Petunia Raya Kel.Namo Gajah Kec.Mdn Tuntungan. Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku.
Hasil Interogasi kepada pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Toko Ponsel " Home sell" Jl.Jamin Ginting pada Hari Senin sekira pukul 03.00 Wib dan menerangkan keberadaan barang bukti tersebut antara lain :
- 1 unit Hp merk Realmi 8 digadaikan kepada Leo
- 3 unit Hp( 2 merk OPPO, 1 Realmi) Dititipkan kepada Leo
- 1 unit Hp xiomi C3 diberikan kepada Anto
- 1 unit Hp Realmi Note 8 diberikan kepada Ahok
- 4 unit HP ( 2 unit Relmi C3, 2 unit Relmi C2 ) dijualkan kepada Bidin.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Immanuel Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa tim sedang dilapangan, sedang bekerja, mohon sabar.(red/bravo)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »