Selasa, 28 April 2020, Personal Muspika di Kecamatan Medan Poloni dgn kekuatan 3 Pilar yg diikuti Personil Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru yg bertugas di Kecamatan Medan Polonia melaksanakan giat Patroli Malam Hari guna memberikan himbauan dan larangan terhadap masyarakat yg dianggap melanggar Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor Mak / 2 / III / 2020 , Tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan pemerintah, serta himbauan Wali Kota Medan ttg antisipasi penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Lurah Madras Hulu Amrul Jihat SSos, dan diikuti kasi trantib kec Medan Polonia Bapak Odi S, personil Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru, Sat Pol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepling kel.Madras Hulu.
Melaksanakan sosialisasi dan himbauan ttg pemberantasan/pencegahan virus convid-19 kpd masyarakat. Giat ini dilaksanakan difokuskan di wilayah kel.Madras Hulu dgn cara berpatroli bersama dgn mengitari wilayah dgn sasaran Warung, Rumah Makan, Cafe, Warnet, orang yg berkumpul, dan masyarakat yg melintas. Memberikan himbauan dgn public address menggunakan pengeras suara. Harapannya seluruh Warung penjual makanan atau dgn cara Take Away (dgn cara membungkus dan dinikmati di rumah). Juga menghimbau tempat jenis usaha jasa Makanan / minuman , restaurant, rumah makan, Cafe / warung coffe dan Pusat Jajanan lainnya yg waktu operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 wib.
Sosialisasi larangan berkumpul dan social distancing, physical distancing di tempat2 warung, rumah makan, cafe. Menghimbau kepada seluruh warga ataupun yg melintas dijalan agar selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan tetap berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa supaya kita diberikan perlindungan.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »