“Kita mengamankan tersangka Ilham Batu di rumahnya di Jl. Pasar IX Gg. Nenas 21, Percut Sei Tuan, Minggu (22/3/2020) sekira pukul 17.30 Wib. Tersangka merupakan komplotan curanmor bersama dua tersangka Acil dan Teleng yang sebelumnya lebih dulu kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (23/3/2020).
Dikatakannya, dalam aksi penjambretan yang dilakukan tersangka Acil dan Teleng, tersangka Ilham Batu merupakan orang yang menyediakan sepeda motor Honda Vario warna merah miliknya yang digunakan untuk menjambret.
Usai ditangkap petugas, tersangka yang sudah 3 bulan buron ini kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan. Namun, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga diberi tindakan tegas terukur ke kaki kiri tersangka.
“Dalam pengakuannya, tersangka juga mendapat bagian upah dari hasil kejahatan dan telah melakukan penjambretan di 22 TKP,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat laporan dari korbannya yang dijambret di Jl. Tembaga, Kec. Medan Area, Minggu (29/12/2019) lalu sekira pukul 19.30 Wib. Dimana korban mengalami kerugian sekitar Rp. 16 juta karena Hp Samsung Note 10+ dijambret pelaku.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »