DeteksiNusantara. id
Ada sebagian orang tua malah melindungi anaknya berinisial DVG (23) yang terlibat kasus kriminal, tapi tidak bagi Dison Ginting, warga Jalan Pintu Air IV No 7, Kelurahan Kwala Bekala, kecamatan Medan Johor.
Ayah yang anaknya pelaku pencurian itu malah serahkan anaknya itu ke polisian di tepatnya ke markas polsek deli tua.
Orang tuanya menyerahkan putranya ke polisi deli tua setelah mengetahui kalau putranya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Anaknya diduga terlibat kasus pencurian jerjak besi bersama temannya berinisial SMP, pada hari Minggu (22/12/2019) yang lalu.
Tersangka ini bernisal DVG dan melakukan pencurian jerjak jendela milik Iyan S Naibaho. Korban ini merupakan warga Jalan Jahe 14 No 8, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Tersangka atas nama DVG masih buron ketika rekannya SMP ditangkap. Namun keduanya melakukan aksi pencurian tersebut pada saat pemilik rumah sedang tidak berada di rumahnya. Setelah jerjak dicongkel dan menggunakan parang dan pahat, kedua pelaku ini langsung membawa jerjak itu kepada seorang penadah tersebut.
Kemudian Korban yang tiba di rumahnya, sangat sontak dan kaget melihat besi jerjak jendelanya sudah hilang. Dan Melihat itu, korban yang tak menyangka jadi korban dan langsung mencari tahu identitas para pelakunya dengan bertanya kepada warga sekitar. Namun usaha korban tidak berhasil sehingga korban memilih untuk melaporkannya ke polisian deli tua.
Petugas kepolisin Polsek Delitua setelah menerima laporan korban, dan langsung meluncur ke TKP dan guna melakukan pengecekan dan memeriksa beberapa saksi.
Hasil dari pengecekan itu atau olah TKP, petugas kepolisin deli tua berhasil mengungkap identitas pelaku. dan Selanjutnya petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap SMP. Dan petugas polisin dan melakukan pengembangan ke rumah tersangka DVG, namun tersangka langsung kabur.
Hampir sebulan lebih DPO, Dison Ginting ayah dari tersangka DVG, akhirnya mengetahui keberadaan putranya dan sehingga ia menasihati putranya untuk menyerahkan diri. Setelah memberikan arahan kepada putranya, akhir DVG menuruti dan mengikuti keinginan ayahnya untuk menyerahkan diri kepolisin deli tua.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli SH mengatakan dan membenarkan penangkapan itu, dan sudah mengamankan tersangka tersebut.
Tersangka ini atas nama DVG dan sempat DPO karena melarikan diri, dan sekarang ia telah menyerahkan diri setelah yang diantar oleh orang tuanya pada hari Minggu (19/1/2020) malam.
Sementara itu terhadap penadah yang menerima jerjak, akan tetap kita kejar dan cari (DPO),”kata polsek deli tua.
Atas perbuatannya kepada tersangka ini kita jerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »