DeteksiNusantara. id
Tim Reskrim Polres Deliserdang menangkap seorang perempuan yang diduga pelaku perdagangan manusia untuk ditempatkan sebagai tenaga kerja ke Malaysia.
Kapolres Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pelaku sudah beraksi hampir 2 tahun sejak 2018. Korban yang ikut diamankan pada saat pengerebekan 4 orang wanita, dan mereka akan dipekerjakan sebagai TKI secara ilegal.
“Tersangka M alias MY (48) warga Beringin, Deliserdang. Barang bukti yang diamankan berupa paspor pelancong, 4 buah tiket dan boarding pass kapal laut, beserta beberapa kalung dan gelang imitasi,” kata Yemi, Rabu (22/1).
Dari hasil pemeriksaan, semua korban akan dikirim ke Malaysia. Harga per orang Rp 12 juta, modusnya uang itu sebagai biaya perjalanan, sambungnya.
Pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat pada Kamis (16/1). Kemudian tim Reskrim Polres Deliserdang mendapat laporan di rumah pelaku ada 4 wanita yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dengan cara ilegal. Berdasarkan info tersebut, petugas bergerak cepat dan akhirnya mengamankan pelaku dan beberapa korban. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »