DeteksiNusantara. id
Tiga pria yang merupakan kurir Narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari penjara berhasil diungkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi berbeda.
Bahkan selain mengamankan ketiga tersangkanya, petugas juga telah menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2,1 Kg sabu-sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan yang berhasil disita dari tangan para kurir Narkoba tersebut.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nelson Nainggolan didampingi Kanit Idik/III, Iptu Hardiyanto, SH, MH saat merilis kasus ini, Senin (27/01/2020) mengatakan salah seorang tersangka, AW,25, warga Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diamankan persis di depan salah satu supermarket yang berada di sekitar Jalan Marelan Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Saat itu, Senin (20/01/2020) malam petugas Satres Narkoba Polrestabes yang sebelumnya mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan tersangka langsung membuntuti tersangka AW. “Saat itu juga kita langsung amankan tersangka dan dari tangan tersangka, AW ini disita barang bukti 1700 Gram sabu-sabu yang dibungkus rapi, “kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Dolly.
Begitu diintrograsi tersangka AW ini mengaku sudah 8 kali mengambil sabu yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Tersangka AW sudah 8 kali menjemput sabu dari seseorang yang berada di Lapas, “katanya sembari menambahkan kemudian pada Jumat (24/01/2020) malamnya petugas juga mengamankan 2 tersangka lainnya yang berinisial FFS,21, warga Jalan Marelan, Pasar IV Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut dan AA,30, warga Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alur II, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, Provinsi Aceh dari dua lokasi berbeda.
“Untuk tersangka FFS diamankan petugas dari kawasan Jalan Pala X, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu seberat 200 Gram, “kata Dolly sambil menjelaskan kemudian petugas pun melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa tersangka FFS ini mendapat sabu dari rekannya yang berinisial AA.
Lantas petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AA saat berada di Jalan Kapuas, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut. Dari tersangka AA ini turut disita barang bukti 200 gram sabu-sabu sebagai barang buktinya. Guna pengusutan lebih lanjut para kurir Narkoba inipun dijebloskan ke sel tahanan (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »