DeteksiNusantara. id
Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol Martuani Sormin, Msi memimpin konferensi pers terkait dua orang tersangka Narkotika, Y dan Den, Kamis (2/1/20) di RS Bhayangkara Tak II Medan.
“Seperti komitmen saya, tidak ada toleransi untuk masalah Narkoba, pelaku Y ditangkap dan tersangka Den mendapat sanksi terukur dari petugas karena berusaha melarikan diri hingga Tersangka Den meninggal dunia” ujar Martuani Sormin membuka konferensi persnya.
Dikatakannya, Polres Belawan telah berhasil menangkap dua Pengedar Narkoba, Satu diantaranya tewas fidor polisi karena berusaha melarikan diri, kedua tersangka tersangka tersebut, Y (47) warga komplek TKBM kelurahan Sei Mati Medan Marelan dan Den (35) warga Jl. Rahmad Budhin perumahan Marelan Resident 2 kelurahan Terjun Medan Marelan ditangkap Rabu (8/1/20) pukul 00.00 Wib.
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah hamparan perak dan Medan Marelan.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azharuddin, SH bersama Kanit Res Hamparan perak Iptu Bonar H.Pohan, SH bersama tim melakukan penyamaran untuk melakukan penangkapan kepada tersangka Y, alhasil dari tangan Y polisi mendapatkan bukti 15 bungkus sabu- sabu dengan berat 1,445 gram, 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil Happy five (H5), 1 timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran dan dua Hand Phone merk Nokia.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Y yang mengakui narkotika miliknya berasal dari seseorang yang bernama Den, tak menunggu lama Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Den, bekerjasama dengan Satres narkoba Polres Belawan.
Tak hayal, tersangka Den dapat di tangkap berikut barang bukti 4 bungkus sabu-sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 4 Narkotika jenis baru, 1 timbangan digital warna silfer, 1 hand Phone Merk Oppowarna hitam dan 1 dompet warna hitam yang berisikan uang tunai Rp. 300.000.
Dari keterangan Den, polisi mendapat informasi Narkotika yang dimiliki kedua tersangka berasal dari seseorang narapidana yang sedang mendekam di Rutan Tanjung Gusta yang merupakan Abang ipar tersangka Den.
Namun sangat disayangkan, rantai pengungkapan peredaran narkotika terkendala dikarena tersangka Den melakukan upaya melarikan diri saat akan di bawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk penangkapan terhadap tersangka selanjutnya.
Karena berusaha melarikan diri dan melakukan upaya melawan petugas maka tersangka Den menerima sanksi seketika melumpuhkannya dengan timah panas, tak sempat mendapat perawatan medis, tersangka Den meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit.
Terkait barang bukti narkotika baru, Martuani Sormin akan pemeriksaan melakukan penyidikan lebih lanjut. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »