DeteksiNusantara. id
Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua, meringkus seorang tersangka pencurian kotak infak di mesjid Nurul Hidayat Jalan Bunga Ncole XX Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Tersangka bernama Mhd Habibi (25) warga Binjai, yang mempunyai anak 1 ini tangkap Tim Anti Bandit (Tekab), Unit Reskrim Polsek Delitua Rabu (22/1) siang sekira pukul 14.00 wib, di dalam kamar mandi Mesjid Nurul Hidayat.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, Kamis (23/1) siang kepada wartawan mengatakan, tersangka di ringkus ada laporan pengurus BKM Mesjid Nurul Hidayat bernama Ardian Syahputra (20).
” Begitu adanya laporan korban, Tim Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Delitua langsung menuju tkp,” ujar AKP Zulkifli Harahap.
Sampainya disana, terang mantan Waka Polsek Helvetia ini, Tim langsung menangkap tersangka. Dimana tersangka sedang mengambil uang kota infak yang dimasukannya dalam tas sandang kecil miliknya.
” Jumlah yang yang ada diambil tersangka keseluruhannya berjumlah Rp.2,7 juta,” jelas Zulkifli Harahap.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Zulkifil Harahap, uang tersebut di pergunakannya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan untuk membetuli handphone.
” Modus tersangka pura-pura sholat, selesai sholat tersangka mengecaskan handphone. Begitu keadaan sepi, tersangka langsung melakukan aksinya,” sebut AKP Zulkifli.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua.
” Untuk tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.( red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »