Binjai

HEADLINE NEWS

Polda Sumut Gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Lapangan Benteng Medan





DeteksiNusantara. id

Polda Sumut Gelar Press Release sekaligus Pemusnahan barang bukti Narkoba dalam pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika, hasil kegiatan rutin yang di tingkatkan ( KRYD ) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, bertempat di lapangan Benteng Medan. Selasa (31/12/2019) Jam 15:00 WIB.


Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin Siregar di bulan Desember 2019 sedikitnya 23 orang tersangka dengan barang bukti 85 kilo gram sabu-sabu, 10.775 butir pil ekstasi dan 2000 butir pil happy five, serta 2 dari 8 orang tersangkanya di berikan tindakan tegas terukur yang mana satu diantaranya meninggal dunia.



“Di hadapan kita ada 85 kilo gram narkotika hasil penindakan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan, 10.775 butir pil ekstasi, 2000 butir pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan ada 23 orang, barang bukti narkoba ini akan kita Musnahkan,” Ungkap Irjend Pol Martuani Sormin.


Lanjutnya lagi, para tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.


“Untuk ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau denda Rp 10 Milyar Rupiah,”ucap Kapoldasu.



Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara di rebus dalam air panas.


Tampak hadir dalam acara diantaranya Pangdam I/BB, Danlantamal Belawan, Pangkosek Hanudnas III, Kabindasu, Danlanud Soewondo, Kapolrestabes Medan, Plt wali kota Medan, kajati, Kajari serta PJU Polda Sumut serta Dandim 0201/BS. ( red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *