DeteksiNusantara. id
Team Pegasus Polsek Sunggal berhasil meringkus empat tersangka penyalah guna narkoba. Adapun keempatnya yakni M. Azhari Nst (32) warga Jln. Pinang Baris Gg. Hasan Basri Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Medan, Mahlil Muhammad (24) warga Jln. TB. Simatupang Kel. Lalang, Medan Sunggal, Juliani (36) warga Jln. Pinang baris Kel. Lalang Medan Sunggal dan Chafifah Mawadah Br. Barus (20) warga Jln. Pinang Baris Kel. Lalang Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, Rabu (18/12/2019) menyampaikan, ke empat tersangka yang diamankan yakni 2 orang wanita dan 2 orang pria, diringkus dari salah satu rumah di Jl. Pinang Baris Gang Hasan Basri Kel. Lalang Kec Medan Sunggal, pada Senin (09/12/2019) sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan terhadap ke empatnya, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwasanya di TKP kerap dijadikan tempat memakai narkoba. Selanjutnya Team Pegasus Polsek Sunggal menindaklanjuti info tersebut.
"Saat tiba di Tkp, Team Pegasus melihat 5 (lima) orang diduga sedang pesta sabu, namun salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri, karena sudah mengetahui kedatangan team ke rumah tersebut. Akhirnya 4 orang berhasil diringkus", ujar Syarif.
Syarif menambahkan, dari penangkapan terhadap para tersangka, pihaknya menyita barang bukti diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) set bong yang terdiri dari 1 (satu) buah kaca Pirex yang berisikan sisa diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah Aqua gelas.
"Imbas dari perbuatannya, saat ini ke 4 tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sunggal, dan dijerat Pasal 112 (1) subs. Pasal 127 Jo Pasal 132 (1) subs. Pasal 131 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara", Ungkap Iptu Syarif Ginting.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »