DeteksiNusantara. id
Gak jera - jera masuk dalam jeruji sel, Residivis kasus Narkotika di Jalan Sukarela Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (4/12) kembali diringkus, Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pelaku, Muhammad Ilham (45) warga Kecamatan Medan Amplas, dalam penangkapan itu berhasil, 10 paket klip sabu seberat 40 gram dan timbangan elektrik.
” Pelaku ditangkap, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan tentang tersangka yang akan menjual sabu-sabu,” ujar , AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (11/12) sore.
Penangkapan itu, lanjut Raphael, dilakukan oleh petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan dibawah pimpin Kanit III Iptu Hardiyanto SH MH dan Kasubnit 2 Iptu IS Sembiring SH.
” Ketika akan ditangkap, pelaku berusaha membuang barang bukti tersebut. Namun, berkat kelihaian anggota yang dilapangan. Petugas langsung mengetahuinya dan langsung mengamankannya,” jelas kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Tersangka sudah mengakui barang bukti tersebut, merupakan miliknya, sambungnya, saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna melengkapi berkas.
"Tersangka dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. (
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »