DeteksiNusantara. id
Penggerebekan rumah semi permanen di Jalan Perwira, Kecamatan Medan Tembung, yang dilakukan BNN berhasil menemukan jenis Narkotika Sabu - Sabu ditaksir sebanyak 60 Kg, Selasa (10/12/2019).
Dalam penggerebekan itu petugas juga mengamankan seorang tersangka bernama Zulkifli (45) yang seharinya bekerja sebagai tukang becak. Sementara itu, untuk barang bukti bungkusan sabu warna hijau seberat puluhan kilo didapat petugas dari kamar tersangka yang disimpan dalam koper.
Usai menangkap tersangka Zulkifli bersama barang bukti puluhan kilo sabu BNN membawa tersangka ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan tersangka ditangkap setelah tiga hari melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah menerima laporan itu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti puluhan kilo sabu yang disimpang dalam koper, sampai saat ini jumlah barang bukti masih dihitung dan tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Sumut. Informasinya hari ini, Rabu (11/12/2019) hasilnya akan disampaikan kembali,” pungkasnya. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »