DeteksiNusantara. id
Shinta Br Sembiring (20) warga Jalan Serasi Desa Medan Krio, Sunggal terpaksa ditangkap petugas Polsek Sunggal. Pasalnya ia nekat mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 Ribu, Kamis (31/10/2019).
Menurut informasi, tersangka ditangkap, Senin (28/10/2019) saat mengedarkan uang palsu di Pasar Medan Krio. Para pedagang yang menjadi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Mendapat informasi, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 11 lembar uang pecahan Rp 100 Ribu. Dari hasil interogasi, uang Palsu di terima dari kenalannya yang bernama SISKA (DPO) sebanyak 20 lembar dan sudah di tukarkan sebanyak 9 Lembar.
"Awalnya saya ditawari seseorang bernama Siska untuk bekerja, ternyata mengedarkan uang palsu. Dalam setiap transaksi jual beli, saya mendapat uang Rp 50 Ribu, sedangkan uang sisa belanja untuk pemilik uang palsu, Siska. Jadi saya dapat belanjaan dan uang Rp 50 Ribu," ujar pelaku, Shinta Br Sembiring.
Shinta menambahkan, karena membutuhkan penghasilan, ia pun nekat melakukannya. "Awalnya dikasih uang palsu 20 lembar, tapi suda saya belanjakan 9 lembar dan sudah ketangkap," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita tangkap dan kita jerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya mengakhiri. (red/indra.hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »