DeteksiNusantara. id /
Tim Pegasus Unit Reskrim Poksek Medan Helvetia dipimpin Panit 2, Iptu Suyanto Usman Nasution, SH meringkus pelaku pencurian spesialis kantor.
Tersangka, Sahat Martua Panggabean (30) warga Jalan Kapten Muslim Medan Helvetia diringkus di Jalan Gaperta saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Gaperta Medan Helvetia, Rabu (10/7/2019).
Berdasarkan laporan korban, Wifred Siburian (43) warga Jalan Securai Pasar Kelurahan Securai Kecamatan Babalan, Langkat, Sumatera Utara. Aksi tersangka diketahui pada Senin 10 Juni 2019 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu korban meminta kepada karyawan kebersihan, Aldi untuk membuka pintu kantor.
Setelah dibuka pintu pertama, Aldi terkejut melihat pintu kedua sudah dalam keadaan rusak. Korban meminta kepada Aldi untuk memeriksa pintu bagian atas, yang ternyata dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian melakukan pemeriksaan seisi kantor. Satu unit laptop dan uang tunai dalam brankas senilai Rp 8 juta raib. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
Berdasar pengaduan korban, petugas Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan hingga mengetahui pelakunya.
Petugas meringkus tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Tanpa menunggu lama, petugas mengejar dan meringkus tersangka tanpa ada perlawanan.
Saat diinterogasi, teraangka mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama twmannya berinisial JR (DPO) dan WN (DPO). Dari tersangka, disita barang bukti berupa 2 pasang gorden warna hijau dan kuning serta kotak laptop.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamamkan ke Polsek Medan Helvetia. “Tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol P. Hutahean, SIK melalui Panit I Reskrim, Iptu S. Sebayang, SH.(Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »