DeteksiNusantara. id /
Medan.14 Juli 2019 hari Minggu dini hari pukul 02.00 wib, Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia.Ipda SR.Harahap memimpin Apel pelaksanaan Razia kendaraan bermotor di halaman Polsek Medan Helvetia guna mengantisipasi dan menekan kasus 3C (Curat Curas Curan) yang berada di wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia.
Yang mana sebelumnya Personil Beat 1 Patoli Polsek Medan Helvetia bersama Personil unit Lantas ,unit Bimmas dan unit Intel serta Team Pegasus Polsek Medan Helvetia melaksanakan Patroli rutin di wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia.
Saat pelaksanaan Razia jumlah kekuatan Personil yang di libatkan berjumlah 15 (lima belas) orang dan terdiri dari setiap fungsi,dan di pimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Medan Helvetia Ipda.SR.Harahap selaku Perwira Pengawas serta di dampingi juga oleh Panit 2 Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu.S.Usman Nasution.SH dan Panit 2 Intelkam Polsek Medan Helvetia.Aiptu.Nizar Nasution serta Team Pegasus Polsek Medan Helvetia.
Adapun hasil dari pelaksanaan Razia yang di laksanakan di Jalan T.Amir Hamzah terdiri dari 7 (tujuh) Set Tilang,dan sebagai perincian serta Barang bukti yang di sita 1 Lembar Sim,1 lembar Stnk,Roda 2 dengan jumlah 4 unit serta 1 Unit Roda 4, keselurahannya tidak dapat menunjukan Surat - surat yang Sah menurut Ketentuan Perundang - undangan yang berlaku.
Selama pelaksanaan Razia berjalan aman dan tertib,dan kegiatan Razia berakhir sekira pukul 03 30 wib.
Awak Media mencoba konfirmasi kepada Kapolsek melalui Smartphone terkait tentang pelakasanaan Razia yang di lakukan di Jalan T.Amir Hamzah.
Anggota Saya dalam melaksanakan Razia di lengkapi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Razia dan Saya yang menanda tangani surat perintah tersebut,untuk Surat - surat yang saat ini di sita termasuk Kendaraan yang di sita silahkan lengkapi apa - apa yang kurang saat di temukan oleh petugas Kepolisian saat melaksanakan Razia.
Kami tidak akan mempersulit saat pemilik kendaraan tersebut akan mengurus kendaraannya,termasuk Surat - Surat yang Kami sita sementara,terkecuali bagi pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan surat - surat kendaraan yang sah menurut perundang - undangan yang berlaku.Tutur Kapolsek.(Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »